Muncul Konflik Sosial, Mufti Anam Usulkan PPKM Darurat Tak Diperpanjang
SURABAYA –PPKM (pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat) Darurat yang akan berakhir pada 20 Juli nanti diharapkan tak diperpanjang lagi. Pendapat ini muncul dari anggota DPR RI yang membidangi ekonomi dan BUMN, Mufti Anam.
Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan itu beralasan jika daya tahan rakyat semakin menipis. Jika diteruskan menurut anggota DPR dari Dapil Jatim II itu, maka justru akan membebani masyarakat/
”Yang utama bahwa disepakati kesehatan dan ekonomi tidak bisa dipertentangkan. Maka diperlukan langkah bersamaan. Perlu juga saya tekankan, ketika bicara ekonomi dalam konteks PPKM darurat, sebenarnya tidak bicara soal ekonomi kelas atas, tapi justru terutama adalah penyelamatan ekonomi rakyat kecil yang benar-benar sulit saat ini," kata Mufti kepada media di Surabaya, Minggu, 18 Juli.
Mufti mengatakan, saat ini situasi di bawah sudah sangat mengkhawatirkan. Secara ekonomi, daya tahan rakyat semakin menipis. Bahkan percikan konflik sosial di akar rumput semakin banyak terjadi di daerah. Ini dieskalasi oleh sejumlah tindakan penertiban yang berujung pada kericuhan dan viral di media sosial.
"Saya mengapresiasi berbagai intervensi sosial oleh pemerintah melalui bantuan sosial. Tapi perlu diingat, mayoritas bansos berasal dari pusat. Kapasitas fiskal pemerintah daerah sudah terbatas dalam memberikan bansos, berbeda dengan awal pandemik 2020. Sehingga sebesar apa pun bansos dari pusat tidak akan cukup karena dampak gelombang kedua pandemik ini begitu luas. Ini yang menjadi salah satu masalah di lapangan," tuturnya.
Mufti memaparkan, para pekerja harian dan pekerja informal kini dalam situasi semakin sulit. Di sisi lain masyarakat berpenghasilan menengah ke atas menahan belanja mereka lantaran masih wait and see terkait penanganan pandemik.
"Maka jangan sampai kemudian kebijakan PPKM darurat untuk pengendalian COVID-19 berujung pada konflik sosial yang terus melebar, situasi chaos yang malah merugikan bangsa kita secara keseluruhan. Sehingga PPKM darurat dengan segala hormat jangan diperpanjang, tapi dengan catatan ada pembenahan penanganan dari sisi kesehatan-nya, sehingga tidak ada yang dikorbankan," ujar politisi muda itu.
"Artinya, pengendalian COVID-19 tetap sangat penting," ucap Mufti, dalam siaran persnya kepada wartawan.
Mufti memberi catatan penanganan dari sisi kesehatan yang mutlak dilakukan. Di antaranya adalah memasifkan penegakan protokol kesehatan, mengakselerasi vaksinasi hingga dua juta per hari, merekrut tambahan tenaga kesehatan, memperbanyak tempat isolasi dan rumah sakit darurat untuk yang bergejala ringan, dan memperkuat "3T" (tes, tracing, dan treatment).
Baca juga:
- Anosmia Akibat COVID-19 Tak Sembuh? Simak Tips Penyembuhan dari Dokter Tirta
- PPKM Darurat Bukan Melarang Jualan, Kapolda Metro: Kami Ingatkan Anggota Bersikap Santun
- Anies Baswedan Bawa Kabar Gembira untuk Warga Jakarta, Besok Bansos Tunai Cair
- Berita Duka, 545 Dokter Meninggal Dunia Hingga 17 Juli, Paling Banyak dari Jawa Timur
"Kan sebenarnya ada target tes per daerah, mestinya itu terus dievaluasi dan dibuka ke publik secara rinci karena sangat vital dalam penanganan pandemik. Yang justru marak hanya penertiban pedagang, PKL disidak," ujar Mufti.
Mufti meminta pemerintah mempercepat pembayaran insentif tenaga kesehatan dan klaim rumah sakit. "Saat ini sudah mulai terbayar secara bertahap, kami mengapresiasi. Perlu terus dipercepat agar RS punya ruang finansial yang cukup untuk bergerak cepat dan taktis di lapangan,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan keputusan perpanjangan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat akan diumumkan dalam 2-3 hari ke depan.
"Saat ini, kami sedang melakukan evaluasi terhadap PPKM dengan jangka waktu ini dan apakah dibutuhkan perpanjangan lebih lanjut. Kami akan laporkan kepada Bapak Presiden dan saya kira dalam 2-3 hari ke depan, kita juga akan umumkan secara resmi," kata Luhut dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Sabtu (17/7) malam.
Menteri yang ditugasi menjadi Koordinator PPKM darurat Jawa-Bali itu mengatakan ada dua indikator yang akan digunakan untuk mengevaluasi PPKM darurat pada periode 3-20 Juli 2021.
"Dua indikator yang kami gunakan mengevaluasi periode transisi di mana relaksasi apakah bisa dilakukan jika indikator penambahan kasus konfirmasi dan bed occupancy ratio (tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit) trennya semakin baik," ujar Luhut.
Menurut Luhut, dalam dua hari terakhir, kata Luhut, dua indikator penambahan kasus dan tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit itu membaik. Dengan pengelolaan yang baik, semua bisa menjadi baik dan akan menjadi pola baru dalam menghadapi varian delta virus SARS-COV-2 itu.