Diperiksa Polisi Kasus Prokes, Wakil Bupati Lampung Tengah Jelaskan Hajatan dengan Batasan

BANDARLAMPUNG - Wakil Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya diperiksa di Polda Lampung terkait video viral dirinya yang dinilai melanggar protokol kesehatan (prokes) pada masa pandemi COVID-19.

"Sebagai bagian dari masyarakat, saya dipanggil oleh pihak kepolisian dan secara kooperatif datang memenuhi panggilan tersebut," kata Ardito, usai menjalani pemeriksaan di Polda Lampung, Bandarlampung dikutip Antara, Rabu, 14 Juli.

Dia menyebut, dalam pemeriksaan dirinya dicecar sebanyak 25 pertanyaan oleh penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung.

"Tadi diperiksa dari jam 10.00 WIB sampai 17.10 WIB, pertanyaan yang ditanyakan sekitar 25 terkait video saya yang viral waktu itu. Saya datang sendiri dan belum memakai kuasa hukum," kata dia.

Ardito mengaku belum mengetahui apakah akan ada panggilan lanjutan. Namun dirinya akan tetap kooperatif apabila ada panggilan selanjutnya dari kepolisian.

Ardito menjelaskan video viralnya yang tersebar di media sosial tersebut, diambil saat dirinya sedang menghadiri salah satu hajatan warga Kabupaten Lampung Tengah.

"Waktu itu ada enam undangan di rumah, dan saya memang mendatangi semuanya, dan saat itu meski ada Perda Prokes, tapi hajatan masih diperbolehkan dengan batasan-batasan," sambungnya.

Sementara itu, Direktur Kriminal Khusus Polda Lampung Kombes Ari Rachman Nafarin mengungkapkan usai melakukan pemeriksaan kepada terlapor, pihaknya akan menjadwalkan gelar perkara terhadap kasus video viral Wabup Lampung Tengah yang diduga melanggar prokes.

"Namun tetap sebelum itu, kami akan bahas kembali apakah dalam pemeriksaan tadi unsur pidanya terpenuhi atau tidak," kata dia.