Komplotan Pemalsu Surat Tes COVID-19 Diringkus, Ada yang Pesan Hasil Positif Corona Agar Tak Masuk Kerja
JAKARTA - Polisi menangkap dua kelompok pemalsuan surat keterangan tes antigen dan vaksinasi COVID-19. Salah satu kelompok ini menerima pesanan hasil positif atau negatif.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, kelompok yang menerima pesanan beranggotakan dua orang. Keduanya berinisial NBP dan NJ.
"Bukan memesan yang negatif saja. Tapi juga ada yang pernah memesan untuk positif," ujar Yusri kepada wartawan, Selasa, 13 Juli.
Berdasarkan pemeriksaan, diketahui biasanya masyarakat yang memesan hasil positif untuk digunakan sebagai alasan tidak bekerja. Kelompok ini pun membanderol harga mulai dari Rp170 ribu hingga Rp180 ribu.
"Permintaan apa saja dia buat tapi (kelompok) ini spesialis PCR dan swab antigen saja," kata Yusri.
"Yang bersangkutan menawarkan kepada orang lain. Modusnya melalui FB," sambung dia.
Untuk kelompok kedua, lanjut Yusri, melibatkan dua tersangka berinisial NI dan NFA. Tak jauh berbeda mereka juga memalsukan surat keterangan swab antigen dan PCR.
Tapi kelompok ini tak hanya memalsukan dokumen terkait COVID-19. Sebab, kartu identitas hingga Surat Izin Mengemudi (SIM) pun bisa mereka palsukan.
"Pembuatan dokumen palsu baik PCR, swab antigen. Bahkan, KTP, SIM, semua bisa dia palsukan semua dengan tarif yang ditentukan," kata Yusri.
Baca juga:
- Puan Maharani Ingatkan Penegakan PPKM Darurat Pakai Empati: Rakyat Jangan Dimarahi Apalagi Langsung Main Semprot
- Wapres Ajak Ulama Jaga Umat dari Hoaks COVID-19: Ada yang Bilang Konspirasi, Padahal Ini Nyata
- Sebanyak 1,4 Juta Vaksin Sinopharm Tiba, Wamen BUMN Yakin Indonesia Segera Capai Herd Immunity
- Menkes Budi Buka-bukaan, COVID Varian Delta Sudah Menyebar ke 7 Provinsi Ini, Waspada!
Untuk memalsukan surat swab, kelompok ini mematok harga Rp100 ribu, PCR Rp300 ribu, dan vaksin Rp200 ribu. Kemampuan memalsukan surat dimilik tersangka karena sempat bekerja di perusahaan percetakan.
"Sejak maret 2021 mereka bermain. Termasuk berapa banyak dia masih keluarkan surat-surat ini kami masih datakan," ujar Yusri.
Dalam kasus ini, para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 263 KUHP atau Pasal 268 KUHP, juga Pasal 35 jo 51 UU ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.