Wapres Minta Ulama dan Pemda Berembuk Penyesuaian Ibadah saat PPKM Darurat
JAKARTA - Wakil Presiden Ma’ruf Amin meminta para ulama di daerah berdiskusi dengan pemerintah daerah setempat terkait penyesuaian pelaksanaan ibadah umat Islam di masa PPKM darurat.
"Nanti (ulama) di daerah-daerah bisa rundingkan itu dengan kepala daerah, dengan pihak forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah), bersama dengan MUI (Majelis Ulama Indonesia), untuk supaya bagaimana penyesuaian-penyesuaian di lapangan,” kata Wapres Ma’ruf Amin dikutip Antara, Selasa, 13 Juli.
Wapres juga mengimbau para ulama dan tokoh agama Islam untuk tidak memaksakan pelaksanaan ibadah Idul Adha di masjid dan ruang publik selama PPKM Darurat.
"Saya juga minta jangan sampai (shalat berjamaah), karena ada beberapa daerah yang emosional tetap ingin mengadakan Shalat Ied di lapangan, karena itu sangat berbahaya," tegas Wapres.
Para ulama yang ingin memberikan masukan terkait pelaksanaan ibadah umat Islam di daerah juga dapat menyampaikan kepada perwakilan MUI Pusat dan satgas COVID-19 daerah.
"Nanti bisa disampaikan lewat MUI Pusat atau lewat kepala daerah dan satgas daerah. Kemudian nanti kita akan coba berikan lagi tuntunan yang lebih detail sesuai dengan kondisi," tukasnya.
Baca juga:
- Puan Maharani Ingatkan Penegakan PPKM Darurat Pakai Empati: Rakyat Jangan Dimarahi Apalagi Langsung Main Semprot
- Wapres Ajak Ulama Jaga Umat dari Hoaks COVID-19: Ada yang Bilang Konspirasi, Padahal Ini Nyata
- Sebanyak 1,4 Juta Vaksin Sinopharm Tiba, Wamen BUMN Yakin Indonesia Segera Capai Herd Immunity
- Menkes Budi Buka-bukaan, COVID Varian Delta Sudah Menyebar ke 7 Provinsi Ini, Waspada!
"Sebenarnya ada kebolehan, kita tidak boleh memaksakan keadaan. Ini yang perlu dipahami. Jadi agama kita sudah memberikan kelonggaran-kelonggaran, agama kita sudah tidak memberikan kesulitan, agama kita juga tidak menimbulkan kesengsaraan," jelasnya.
Karena itu, Wapres meminta para ulama untuk menyosialisasikan dan mengajak umat Islam di berbagai daerah agar mematuhi PPKM darurat yang bertujuan untuk menekan angka penyebaran COVID-19 di Indonesia.
"Saya ulangi, bahwa kondisi ini dalam situasi PPKM Darurat, dalam keadaan yang masih tinggi (angka kasus COVID-19)," ujarnya.