Mendagri: Pemerintah Terbuka dalam Pembahasan RUU Otsus Papua

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan pemerintah terbuka dalam pembahasan revisi UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua.

"Pada akhirnya Pansus Otsus Papua menetapkan perubahan terhadap 19 pasal, yaitu tiga pasal usulan pemerintah dan 16 pasal di luar usulan pemerintah. Perluasan tambahan 16 pasal itu menunjukkan pemerintah terbuka," kata Tito dalam Rapat Kerja Pansus Otsus Papua di gedung DPR, Jakarta dikutip Senin, 12 Juli. 

Mendagri Tito mengatakan pemerintah awalnya berencana mengubah tiga pasal dalam UU Otsus Papua, yaitu Pasal 1 tentang Ketentuan Umum, Pasal 34 tentang dana otsus, dan Pasal 76 tentang pemekaran daerah.

Menurut dia, dalam perkembangannya terjadi diskusi yang produktif dan berkualitas dengan mendengarkan aspirasi masyarakat Papua, DPR RI, dan DPD RI sehingga pada akhirnya Pansus Otsus Papua menetapkan perubahan 19 pasal.

"Keterbukaan pemerintah itu dalam rangka semangat semata-mata untuk tingkatkan kesejahteraan saudara kita di Papua sehingga diharapkan dalam 20 tahun ke depan terjadi percepatan pembangunan dengan sistematis dan terencana dengan baik," ujarnya.

Tito mengatakan perubahan pasal-pasal tersebut mencerminkan afirmasi yang kuat terhadap orang asli Papua (OAP) yang merupakan komitmen semua elemen bangsa Indonesia.

Menurut dia, kebijakan afirmasi tersebut terdiri atas tiga kerangka utama, yaitu pertama, politik afirmasi yaitu dengan mengakomidasi OAP dengan memberi kesempatan yang luas di bidang politik.

"Kedua, afirmasi di bidang ekonomi dengan meningkatkan dana Otsus Papua dari 2 persen menjadi 2,25 persen dari dana alokasi umum (DAU) dengan perbaikan pada tata kelola penggunaannya yang diatur dalam revisi UU Otsus," katanya.

Ketiga, lanjut dia, perbaikan dalam tata kelola pemerintahan, yaitu adanya perubahan dalam revisi UU Otsus dengan menekankan pada aspek perbaikan melalui koordinasi dan peningkatan pengawasan yang dilakukan DPR, DPD RI, BPK RI, dan perguruan tinggi, serta pembentukan badan khusus di bawah koordinasi Presiden.