PPKM Darurat di Depok, Wali Kota M. Idris Perintahkan Semua Perusahaan Taati Aturan
DEPOK- Dalam penerapan Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, Wali Kota Depok Mohammad Idris perintahkan seluruh perusahaan yang ada di Kota Depok, Jawa Barat, ikuti aturan yang berlaku.
"Kami minta perusahaan di Kota Depok untuk taat dan patuh terhadap aturan selama PPKM darurat. Terutama terkait penerapan work from office (WFO) dan work from home (WFH," kata Mohammad Idris dalam keterangannya, di Depok, Sabtu.
Dikatakannya, perkantoran non-esensial wajib 100 persen WFH . Sementara, sektor esensial seperti Komunikasi dan IT, keuangan dan perbankan, pasar modal, industri orientasi ekspor dan lain-lain 50 persen WFH.
"Kemudian, sektor kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, industri makanan dan lain-lain 100 persen beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat," ujarnya.
Selain itu, belajar mengajar dilakukan secara dalam jaringan (daring) atau online. Restoran juga hanya menerima take away atau delivery.
"Siapa pun yang melanggar aturan, bisa dikenakan sanksi berupa administrasi sampai pidana. Kami berharap seluruh perusahaan dan masyarakat patuh dan mengerti adanya PPKM darurat untuk kebaikan bersama," ujarnya.
Baca juga:
- Pelajar 14 Tahun, Pelaku Pelecehan Anak Bawah Umur Dititipkan ke LPKS Dinsos Aceh untuk Dibina
- Pemerintah Berjibaku Tangani Pandemi, Moeldoko: Jangan Jadi Lalat Politik Pengganggu Penanganan COVID-19!
- Simak Revisi Terbaru Inmendagri Tito Karnavian Soal PPKM Darurat Jawa-Bali
- Anak Buah Anies Baswedan Harap Anggaran Proyek Jalur Sepeda Tak Kena Refocusing
Idris didampingi Satgas Penanganan COVID-19 Kota Depok melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke salah satu perusahaan yaitu PT Immortal Cosmedika Indonesia di Jalan Pekapuran, Kelurahan Sukatani, Kecamatan Tapos. Sidak ini dimaksudkan untuk melihat ketaatan perusahaan di masa PPKM darurat.
"Ini amanat umum dari Satgas Pusat, kita secara proaktif melakukan pemantauan dan pendampingan perusahaan dengan mekanisme sidak. Semua itu guna memastikan apakah perusahaan yang selama ini beroperasi, telah menaati peraturan di masa PPKM darurat atau belum," tuturnya.
Wali Kota menyebut dalam sidak tersebut, pihaknya bersama Satgas COVID-19 tidak menemukan pelanggaran. Secara umum, pelaksanaan aturan PPKM darurat di perusahaan tersebut sudah baik, terlebih protokol kesehatan-nya.
"Perusahaan ini masuk dalam sektor kritikal karena ada farmasinya. Semua aturan sudah dijalankan dengan baik," ucap-nya.
Pihaknya juga meminta kepada pemilik dan pengelola perusahaan agar bisa bekerja sama dengan aparatur pemerintah. Dengan begitu, penanganan terhadap penyebaran COVID-19 dapat optimal.
"Tugas kita sama, yaitu menyelamatkan bangsa dan negara dengan menjadikannya aman dan nyaman. Kami mau dunia pulih seperti sedia kala. Mudah-mudahan seluruh perusahaan bisa terus bekerja sama untuk memangkas penyebaran COVID-19," demikian Idris.