Periksa Stepanus 'Makelar Kasus', KPK Dalami Penerimaan Uang Selain dari Wali Kota Tanjungbalai
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pemberian uang selain dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial yang diterima mantan penyidik mereka, Stepanus Robin Pattuju.
Hal ini dilakukan saat komisi antirasuah memeriksa Stepanus dan seorang pengacara yaitu Maskur Husein pada Selasa, 6 Juli kemarin. Keduanya diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
"Penyidik masih terus mendalami antara lain terkait dengan penerimaan sejumlah uang dari pihak-pihak terkait lainnya selain Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati kepada wartawan, Rabu, 7 Juli.
Hanya saja, Ipi tak menjelaskan lebih jauh perihal sumber maupun jumlah uang yang diterima Stepanus yang bertindak sebagai makelar kasus. Kata dia, seluruh hasil pemeriksaan akan dituangkan dalam surat dakwaan.
Baca juga:
- Wali Kota Tanjungbalai Penyuap Stepanus 'Makelar Kasus' Segera Diadili di PN Tipikor Medan
- Tak Kasasi Vonis Pinangki, Kejagung Diduga Lakukan Disparitas Penegakan Hukum dan Sulut Demoralisasi Para Jaksa
- KPK Dalami Pertemuan Lain Wali Kota Nonaktif Tanjungbalai dengan Eks Penyidik KPK Stepanus 'Makelar Kasus'
- KPK Telusuri Kerja Sama dan Aliran Dana dari Penyidik Stepanus 'Makelar Kasus'
Sementara itu, usai diperiksa Stepanus mengatakan tak ada pihak lain yang terlibat dalam kasus yang menjeratnya. "Hanya saya, Maskur, dan Wali Kota Tanjungbalai. Tidak ada pihak lain yang terlibat," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan tiga orang tersangka yakni Stepanus Robin Pattuju, seorang pengacara bernama Maskur Husein, dan Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial.
Stepanus disangka meminta uang Rp 1,5 miliar dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Pemberian uang itu dimaksudkan agar kasus yang dialami M Syahrial terkait penyidikan suap yang diusut KPK di Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara dihentikan.