Masyarakat Diminta Pahami PPKM Darurat, Dilakukan Demi Keselamatan Bersama
JAKARTA - Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) Agus Surono mengatakan, penutupan sementara area publik seperti diatur dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat bertujuan untuk mengurangi kerumunan yang berisiko menularkan COVID-19.
PPKM Darurat ini diberlakukan sejak Sabtu, 3 Juli lalu di Jawa-Bali selama dua pekan hingga 20 Juli mendatang. Selama pembatasan ini, sejumlah tempat umum ditutup dan mobilitas masyarakat dibatasi.
"Saya kira masyarakat harus mengerti dan menyadari hal itu untuk keselamatan bersama," kata Surono yang dikutip keterangan tertulis yang dikeluarkan Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Rabu, 7 Juli.
Dia mengatakan pembatasan ini juga sebagai wujud kehadiran negara untuk menekan penyebaran COVID-19. Apalagi, di saat bersamaan pemerintah terus berupaya membentuk herd immunity atau kekebalan komunal dengan pelaksanaan vaksinasi secara nasional.
Baca juga:
- TKA Masuk RI Saat PPKM Darurat Diprotes, Luhut: Kalau Enggak Ngerti Masalah, Jangan Terlalu Cepat Ngomong
- Lebih Pilih PPKM Darurat, Luhut: Mati Semua Rakyat Kalau Lockdown
- Blak-blakan, Luhut Ungkap Indonesia Gelagapan Tak Punya Paracetamol Waktu India Lockdown
- TNI-Polri Masih Kurang Awasi 'Jalur Tikus' Daerah Penyangga, Kapolda Fadil: Banyak Lubangnya, Masyarakat Juga
Lebih lanjut, Surono mengingatkan segala upaya yang dilakukan oleh pemerintah pusat harus sinkron dan dipedomani oleh pemerintah daerah dari mulai provinsi, kabupaten/kota, hingga desa dan kelurahan.
Hal ini sekaligus mempercepat pemenuhan hak kesehatan setiap masyarakat yang juga menjadi kewajiban dari pemerintah sebagaimana tertuang dalam berbagai peraturan perundang-undangan.
"Pengabaian terhadap adanya kebijakan Pemerintah Pusat, terkait PPKM Darurat maka Kepala Daerah yang tidak melaksanakan bisa dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai dengan pemberhentian sementara sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," ujar Surono.
Diberitakan sebelumnya, dalam PPKM Darurat Jawa Bali kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, maupun pusat perdagangan ditutup sementara. Sedangkan warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mal hanya menerima pesan antar atau pesan dibawa pulang dan tidak menerima makan di tempat.
Selain itu, tempat ibadah serta fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya ditutup sementara. Begitu juga kegiatan seni dan budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan seperti lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan juga ditutup selama PPKM Darurat berlangsung.