Tak Main-main, WNA Langgar Prokes Bakal Dideportasi!
JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM bakal mendeportasi warga negara asing (WNA) yang kedapatan melanggar protokol kesehatan di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali.
"Jika ada WNA kedapatan melanggar protokol Kesehatan akan diproses pihak berwenang. Jika sudah dinyatakan bersalah maka kami bisa melakukan deportasi kepada WNA tersebut," kata Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 6 Juli.
Dia mengatakan saat ini pihaknya telah mendapat banyak pelaporan dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan WNA. Di antaranya tidak bermasker saat berpergian, berkumpul tanpa jaga jarak, bahkan ada yang mengampanyekan menentang kebijakan vaksin COVID-19 di Indonesia.
"Sumber laporannya bermacam-macam. Ada yang melalui media sosial, live chat, dan juga ada surat elektronik," ungkap Arya.
Dia menegaskan pihaknya berwenang untuk melakukan tindakan administratif keimigrasian sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Apalagi, jika warga asing diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum serta tidak menghormati atau menaati peraturan perundangan yang berlaku.
Pendeportasian ini juga dipastikan bukan hanya gertak sambal semata. Sebab, Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar telah melakukan pendeportasian terhadap WB yang merupakan warga Suriah.
Dia dideportasi setelah menggelar acara yoga massal di Gianyar, Bali pada Rabu, 24 Juni lalu. Selain itu, deportasi juga sudah pernah dilakukan terhadap LS yang merupakan bule Rusia yang mengecat wajahnya seakan menggunakan masker pada Mei lalu.
Baca juga:
- Update COVID-19 per 6 Juli: Rekor Berturut-turut, Hari Ini Cetak 31.189 Kasus
- Akui Banyak Masalah saat Pandemi, Luhut: Kalau Ada yang Bilang Ini Tak Terkendali, Sangat Tidak Benar
- Pegawai Hamil Disuruh Masuk Kantor, Anies Marah: Perusahaan Tak Bertanggung Jawab!
- Hubungi 110 Bila Anda Temukan Praktik Nakal Obat dan Oksigen, Polisi akan Menindak
Kemenkum HAM meminta masyarakat berperan aktif untuk melaporkan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh warga asing di lingkungannya.
Ditjen Imigrasi, kata dia, menyediakan saluran resmi yaitu melalui surat elektronik atau email di humas@imigrasi.go.id; media sosial @ditjen_imigrasi; dan live chat di www.imigrasi.go.id.
"Semua masukan kami tampung dan akan ditindaklanjuti oleh petugas imigrasi yang berada di lapangan," pungkasnya.