Jangan Kaget, Satgas Prediksi Kasus COVID-19 Bakal Lebih Melonjak Lagi Beberapa Hari Mendatang

JAKARTA - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito membeberkan kenaikan kasus COVID-19 akan lebih melonjak lagi selama beberapa hari mendatang. 

"Sebagai antisipasi, jumlah kasus mungkin akan mengalami kenaikan selama beberapa hari sebelum efek dari ppkm darurat dapat terlihat," kata Wiku dalam siaran langsung Youtube Sekretariat Presiden, Selasa, 6 Juli.

Dia menjelaskan, saat ini jumlah kasus aktif COVID-19 menyentuh angka tertinggi selama pandemi di Indonesia, yakni 324.597 kasus. 

"Sebelumnya, rekor tertinggi kasus aktif kita adalah sebesar 176.672 pada tgl 5 Februari lalu," ujarnya.

Sementara pada perkembangan mingguan secara nasional, kasus positif pada minggu ini mencapai 168.767 kasus. Angka ini meningkat 34,6 persen dari minggu sebelumnya. 

Kenaikan ini dikontribusi oleh 5 provinsi dengan kenaikan tertinggi yaitu DKI Jakarta naik sebesar 14.508, Jawa Barat naik sebesar 10.367, Jawa Timur naik sebesar 2.905, DI Yogyakarta naik 2.173, dan Kalimantan Timur naik 1.749.

"Perlu menjadi perhatian setelah beberapa minggu didominasi dengan Pulau Jawa. Di minggu ini, Kalimantan Timur masuk ke dalam salah satu Provinsi dengan kenaikan kasus tertinggi di minggu ini," ungkap Wiku.

Namun, Wiku juga membawa kabar baik. Per hari ini kita mencapai tambahan kesembuhan harian tertinggi, yaitu 15.863 orang yang sembuh dalam satu hari dan total kesembuhan sebanyak 1.958.553 kasus

"Tentunya angka ini harus terus ditingkatkan mengingat kita bekerjaan dengan penambahan kasus positif harian yang juga tinggi," ujarnya.

Wiku meminta masyarakat untuk mematuhi seluruh aturan PPKM Darurat sampai tanggal 20 Juli mendatang. Sebab, jika masyarakat terus menerapkan protokol kesehatan yang ketat, maka PPKM darurat akan berjalan dengan efektif dengan penurunan kasus yang akan terjadi setelah lonjakan.

"Dimohon kepada seluruh lapisan masyarakat untuk menaati peraturan selama PPKM Darurat agar PPKM Darurat tidak sia-sia. Dimohon juga bagi sektor swasta nonesensial untuk mematuhi peraturan dan tidak memaksakan pegawainya untuk bekerja dari kantor," jelas Wiku.