Kapok! Tokopedia Bakal Tutup Permanen Toko yang Jual Obat Terapi COVID-19 dengan Harga Selangit
JAKARTA - Selama beberapa pekan terakhir, Indonesia menghadapi peningkatan jumlah pasien positif COVID-19. Berdasarkan penghitungan terakhir, jumlah kasus aktif Covid-19 mencapai 27 ribu per hari. Hal itu menjadikan pemerintah menetapkan PPKM (Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Darurat sejak 3 hingga 20 Juli mendatang.
Penambahan kasus harian yang tak terbendung membuat masyarakat cemas. Akhirnya, berimbas pada harga obat terapi dan vitamin melambung tanpa kontrol.
Untuk mengatasi kondisi tersebut, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan mengeluarkan keputusan keputusan Menkes nomor HK.1.7/Menkes/4826 tahun 2021. Ditandatangain 2 Juli lalu, keputusan tersebut mengatur harga eceran tertinggi (HET) dari 11 obat yang banyak dipakai sebaagi terapi infeksi virus corona.
“HET berlaku di apotek, instalasi farmasi, rumah sakit, klinik dan faskes seluruh Indonesia. Keputusan ini untuk memastikan masyarakat bisa membeli obat dengan harga terjangkau. Pihak yang melanggar akan ditinindak tegas,” ungkap Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Minggu, 4 Juli.
Baca juga:
Tutup Permanen Toko
Beruntungnya, keputusan pemerintah disambut positif oleh perusahaan yang menyediakan layanan e-commerce. Salah satunya yakni Tokopedia.
Pendiri dan CEO Tokopedia William Tanuwijaya mengungkapkan bahwa selama ini platformnya sudah menetapkan kebijakan pengendalian harga. Tak hanya itu, William juga manandaskan bahwa pihaknya sudah menindak tegas penjual untuk yang memasang harga produk dengan harga tak wajar.
“Kami pun terus mengimbau penjual untuk terus bersama menjaga harga, juga kepada masyarakat untuk tidak melakukan upaya penimbunan,” terangnya.
Lebih lanjut, William menyatakan bahwa pada dasarnya platform Tokopedia bersifat user generated content (UGC). Setiap pihak bisa mengunggah sendiri produk di platform toko online yang baru saja merger dengan Gojek ini secara mandiri.
Meskipun begitu, langkah kooperatif juga terus dijalankan Tokopedia. Hal ini supaya platform tersebut bisa turut menjalankan hukum yang berlaku.
“Jika ada penjual yang terbukti melanggar, baik syarat dan ketentuan platform maupun hukum yang berlaku, Tokopedia berhak menindak tegas dengan melakukan pemeriksaan, penundaan atau penurunan konten, banned toko atau akun, serta tindakan lain sesuai prosedur,” tegas William.
Masyarakat juga bisa berpartisipasi dalam menciptakan lingkungan Tokopedia yang lebih ramah dan taat hukum. Terdapat fitur ‘Pelaporan Penyalahgunaan’ yang bisa dipakai untuk melaporkan produk atau toko yang dinilai melanggar aturan.