Ada 5 Kafe dan SPA yang Digeberek Saat PPKM Darurat, Salah Satunya Jadi Klaster COVID-19
JAKARTA - Polisi menggerebek lima tempat spa, karoke, dan kafe yang masih buka selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Bahkan, satu di antaranya didominasi warga negara asing (WNA) Nigeria dan dinyatakan menjadi klaster penyebaran COVID-19.
"Ada 5 pengungkapan dari Dirkrumum PMJ dan jajaran Polres-Polres. Polda Metro Jaya sendiri mengungkap ada 2 kasus, kemudian Polres Jakarta Utara ada 1 kasus, dari Polres Tangerang Kota 1 kasus dan Polres Selatan 1 kasus," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Senun, 5 Juli.
Kafe yang didominasi WNA Nigeria itu bernama Autentik Restoran and Lounge yang berada di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Sekitar 81 orang diamankan dan empat di antaranya positif COVID-19.
"Dari 81 orang, 60 warga negera asing. Kita swab semuanya 3 warga negara asing ini positif. Kita PCR juga sama positif COVID-19," ungkap Yusri.
"Bagaimana coba jadi klaster itu semuanya. Makanya kita PCR semuanya pengunjung 81 orang itu. Satu orang kasirnya ini juga sama reaktif di PCR juga positif. Jadi ada 4 yang kita temukan positif di situ," sambung dia.
Baca juga:
- Buka saat PPKM Darurat, Terapis Hingga Pelanggan SPA Kalimalang dan Pondok Indah Diamankan Polda Metro
- Menkes Budi Sadikin: Yang Tidak Sesak dan Tak Komorbid Jangan Masuk Rumah Sakit
- Kadishub DKI Syafrin Liputo Positif COVID-19, Lakukan Isoman di Rumah
- Siap-siap! Polda Metro Telusuri Kantor Nonesensial yang Perintahkan Karyawannya Bekerja
Bahkan, dari puluhan WNA itu mayoritas tidak memiliki kartu identitas. Sehingga, polisi berkoordinasi dengan pihak Imigrasi dan Mabes Polri untuk melacak rekam jejak para WNA tersebut.
"Dari 60 warga negara asing 17 yang miliki kartu identitas dan paspor. 43 sama sekali tidak ada makanya kita koordinasi dengan Imigrasi untuk kita sebarkan ke Imigrasi proses. Bahkan kami juga koordinasi dengan Mabes Polri untuk datakan 60 orang itu apakah ada masalah lain," papar Yusri.
Sementara untuk empat orang yang reaktif COVID-19 sudah dibawa ke rusun Nagrak, Cilincing untuk menjalani isolasi mandiri selama 14 hari.
"Sisanya ada beberapa kita jadikan tersangka masih kita proses. Karena kita kenakan di Undang-Undang Nomor 4 tahun 84 ttg wabah penyakit ancaman 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta," kata Yusri.
Untuk kafe kedua yaitu, Twenty Nine Tropical Cafe dan Bar yang berada di kawasan Radio Dalam, Jakarta Selatan. Dalam penggerebekan yang berlangsung pada 3 Juli, tiga orang penanggungjawab pun ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu, polisi juga menggrebek kedai kopi yang bernama Take Coffee di daerah Larangan,Tangerang. Satu orang ditetapkan tersangka.
Selanjutnya, K ONE SPA Men's Health & Executive SPA yang berada di Kalimalang, Kayuringin Jaya, Bekasi dan Mars SPA Pondok Indah yang berada di Gandaria Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dari kedua tempat itu diamankan belasan orang. Mulai dari pelanggan hingga pihak penanggung jawab.
"Dari tempat K ONE SPA Men's Health & Executive SPA kami amankan 6 orang yang terdiri dari 2 tamu, 2 terapis, 1 kasir dan 1 orang penanggung jawab," kata Yusri.
"Kemudian dari Mars SPA Pondok Indah kami amankan 9 orang. Mereka terdiri dari 5 tamu, 2 terapis, 1 kasir dan 1 orang penanggung jawab," imbuh Yusri.