Wali Kota Hendrar Prihadi Minta Warga Semarang Jangan Umpet-umpetan Selama PPKM Darurat, Tahan Diri!
SEMARANG - Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi meminta masyarakat dan pelaku usaha di ibu kota Provinsi Jawa Tengah ini tidak umpet-umpetan atau sembunyi-sembunyi selama pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat
"Kalau masih umpet-umpetan bisa berlarut-larut ekonomi tidak tumbuh," kata Hendrar di Semarang, Jawa Tengah dilansir Antara, Jumat, 2 Juli. Ia meminta masyarakat menahan diri dengan membatasi aktivitas di luar rumah selama lebih kurang tiga pekan ke depan.
Menurut dia, penerapan PPKM Darurat ini telah dipersiapkan dengan baik oleh pemerintah. Dia memastikan ketersediaan bahan kebutuhan pokok sehingga tidak perlu ada kepanikan.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo resmi memberlakukan PPKM Darurat mulai 3 hingga 20 Juli 2021.
Di Jawa Tengah terdapat 13 daerah yang masuk dalam wilayah berstatus level 4 atau daerah dengan 150 kasus COVID-19 per 100.000 penduduk per minggu, perawatan di rumah sakit lebih dari 30 orang per 100.000 penduduk per minggu dan kasus kematian lebih dari lima per 100.000 penduduk per minggu.
Baca juga:
- Ganjar Dukung Sanksi Bagi Kepala Daerah yang Tak Laksanakan PPKM Darurat
- Polda Metro Jaya Gelar Operasi Nusa Jaya, Ada Satgas Penindak Hingga Pengawal
- Perhatian! Mulai Tengah Malam Nanti, Pintu Keluar-Masuk Jakarta Ditutup
- PPKM Darurat, Menag Yaqut: Takbiran di Rumah, Salat Iduladha 2021 Berjamaah Ditiadakan
Sebanyak 13 daerah tersebut, Kabupaten Sukoharjo, Rembang, Pati, Kudus, Klaten, Kebumen, Grobogan, Banyumas, serta Kota Tegal, Surakarta, Semarang, Salatiga, dan Magelang.
Di Kota Semarang telah dilakukan penyesuaian peraturan yang antara lain mengatur tentang penutupan tempat ibadah dan mal atau pusat perbelanjaan.
Pengaturan kerja dari rumah untuk lembaga-lembaga non-esensial, pembatasan operasional restoran atau tempat makan, serta pedagang kaki lima yang hanya boleh menerima pesanan untuk dibawa pulang, serta masih diizinkan pasar tradisional dan toko penjual bahan kebutuhan pokok dengan pengetatan operasional.