Jika Benar Ada Lockdown, Bursa Efek Indonesia Siapkan Hal Ini
JAKARTA - Menggilanya kasus COVID-19 di Indonesia belakangan ini mengundang desakan dari sejumlah pihak agar pemerintah di Tanah Air menerapkan i. Nah jika Indonesia benar-benar lockdown, apakah perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI) akan tetap dilaksanakan?
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa Efek Indonesia (BEI) Laksono Widodo menanggapi hal tersebut dalam konferensi pers secara virtual Selasa 29 Juni kemarin. Menurutnya, sepanjang pandemi yang terjadi sejak 2020 lalu, BEI masih terus beroperasi meskipun dengan sejumlah penyesuaian.
Selama pandemi COVID-19, BEI melakukan sejumlah aturan baru terkait kondisi pandemi termasuk secara operasional perdagangan, misalnya penyesuaian jam bursa, pelarangan transaksi short selling, hingga batas auto reject asimetris.
"Apakah aturan ini akan ditambah atau dikurang, kita menunggu perkembangan yang ada terutama terkait dengan apabila memang republik ini memberlakukan lockdown seperti yang beberapa hari ini santer diberitakan di media sosial," ujar Laksono.
BEI, lanjut dia, akan terus melakukan koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan dan self regulated organization (SRO) lainnya untuk menentukan langkah-langkah yang diperlukan jika memang benar ada lockdown. Hal itu dilakukan agar market tetap dapat beroperasi dalam kondisi darurat.
Baca juga:
- Kinerja di 2020, Bursa Efek Indonesia Raup Pendapatan Rp1,9 Triliun
- Tak Mampu Bayar Bunga Surat Utang Global, Garuda Indonesia: Walau Berat, tapi Kami Harus Tunda
- Yusuf Mansur Gelontorkan Rp83 Miliar Beli 250 Juta Saham MNC Bank Milik Konglomerat Hary Tanoesoedibjo, Buat Apa?
- Lagi 'Dipelototi' BEI, Saham Bank Milik Konglomerat Anthony Salim Hari Ini Melesat 7,22 Persen
Dia menyebut bahwa terakhir kali BEI pernah ditutup dan tak melakukan perdagangan adalah saat krisis ekonomi 2008 silam. Memang pada saat itu, krisis keuangan terjadi sangat ekstrem dan terjadi di seluruh dunia.
Direktur BEI Inarno Djajadi menuturkan, sejumlah penyesuaian terkait pasar modal yang diterapkan sejak awal pandemi 2020 lalu masih berlaku, baik penyesuaian operasional maupun relaksasi untuk emiten seperti kelonggaran batas waktu pelaporan laporan keuangan dan biaya pencatatan saham.
"Kami review secara berkala dan saat ini masih berlaku. Adakah relaksasi tambahan? Memungkinkan saja, dari waktu ke waktu kami review apakah perlu penambahan atau pengurangan relaksasi tersebut," katanya.