Karyawan PT AMK Batam Palsukan Hasil Tes Antigen, Beroperasi Sejak Maret 2021 dan Sasar Pencari Kerja
KEPRI - Polda Kepri menangkap DSH (36) yang diduga memalsukan surat keterangan hasil tes antigen COVID-19 menggunakan kepala surat dan stempel klinik kesehatan di Batam. Pelaku merupakan karyawan PT AMK Cabang Batam
Kasubbid Multimedia Bidang Humas Polda Kepri AKBP Surya Iswandar mengatakan, modus operandi membuat surat rapid test antigen palsu sebagai persyaratan pelamar kerja.
DSH merupakan pekerja di perusahaan penyalur tenaga kerja di Batam. Surat keterangan hasil antigen COVID-19 itu digunakan sebagai dokumen pendukung para pelamar pekerjaan yang disalurkannya.
"Pelaku telah membuat surat rapid tes antigen palsu sebanyak 20 lembar yang digunakan sebagai persyaratan melamar kerja sejak bulan Maret 2021 hingga sekarang Juni 2021," ungkapnya di Batam dilansir Antara, Senin, 28 Juni.
Ia mengatakan, kasus itu bermula dari laporan masyarakat yang diterima Tim Opsnal Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri.
Baca juga:
- Kasus COVID-19 Merangkak Naik di Bali, Gubernur Koster Perketat Prokes hingga Tes Acak
- Diminta Setop Penggunaan GeNose, Kemenkes: Rapid Antigen Juga Tidak 100 Persen, Tinggal Pilih
- COVID-19 Melonjak, Epidemiolog Minta Pemerintah Setop GeNose Jadi Syarat Perjalanan di Bandara Hingga Stasiun
- Pemalsu Surat Bebas COVID-19 di Bandara Ahmad Yani Ditangkap
Dari penyelidikan, tim mengamankan surat rapid test atau tes cepat antigen dengan kepala surat dan stempel yang diduga palsu bersama karyawan supermarket atau pasar swalayan yang menggunakan dokumen tersebut.
Dalam pengembangan, tim menangkap DSH di kantor PT AMK Cabang Batam, bersama barang bukti berupa perangkat kantor untuk mencetak surat tes cepat antigen palsu.
Menurut dia, kegiatan DSH membuat surat palsu tidak diketahui kantor pusat PT AMK di Surabaya.
Aparat kepolisian mengamankan barang bukti di antaranya satu komputer jinjing, dua stempel klinik dan dokter, satu mesin cetak, empat lembar surat antigen yang diduga palsu.
Pelaku dijerat pasal 263 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama enam tahun. Dalam kesempatan itu, pihaknya mengimbau masyarakat Kepri mengikuti aturan pemerintah.
"Ayo sama-sama kita menggunakan instansi resmi baik dalam rangka pemeriksaan swab maupun antigen sehingga kita tidak menjadi korban penipuan," ujar dia.
Ia menegaskan, yang paling penting, agar tidak menjadi penyebar virus.
Panit Subdit III Dit Reskrimum Polda Kepri Iptu M Darma Ardiyaniki menyatakan, berdasarkan penyelidikan, pelaku ini melakukan perbuatannya sendiri tanpa bantuan orang lain.
"Pelaku menggunakan cap dan stempel palsu salah satu klinik di Kota Batam. Untuk korban yang dirugikan adalah klinik kesehatan tersebut," kata dia.