Peringatan dari Sri Mulyani ke Pengemplang Pajak: Di Manapun, Kalian Akan Sulit Sembunyikan Harta

JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menegaskan bahwa pemerintah Indonesia sangat aktif melakukan pertukaran informasi perpajakan dengan berbagai negara dalam kerangka kerja sama internasional.

Menurut Menkeu, hal ini akan semakin mempersempit ruang gerak bagi siapa pun untuk menyembunyikan harta yang masuk dalam kategori pungutan pajak.

“Kami sampaikan kepada anda-anda semuanya bahwa sekarang sangat sulit untuk menyembunyikan harta di yuridiksi manapun,” ujarnya saat menggelar rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI secara virtual, Senin, 28 Juni.

Menkeu menambahkan, pemerintah kini telah menerima data perpajakan dari mancanegara (inbound) senilai Rp2.742 triliun. Adapun, untuk wilayah domestik disebutnya tidak kurang dari Rp3.574 triliun.

“Di dalam negeri kami memiliki akses untuk keperluan perpajakan di semua lembaga keuangan,” tuturnya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa Direktorat Jenderal Pajak telah melakukan pengolahan seluruh data tersebut dengan sangat hati-hati. Hal ini bisa dilihat dari catatan SPT yang telah diklasifikasi dari 795.505 wajib pajak (WP) dengan nominal setara Rp5.646 triliun.

Sedangkan untuk yang masih dalam tahap klarifikasi ada sebanyak 131.438 wajib pajak sebesar Rp670 triliun.

“Bebagai reformasi perpajakan serta perubahan secara global saat ini telah memberikan akses kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk terus melakukan perbaikan, terutama untuk wajib pajak yang memiliki aktivitas operasi antar yurisdiksi,” jelasnya.

Untuk diketahui, era kerahasiaan data keuangan utamanya perbankan, telah runtuh seiring dengan diratifikasinya kesepakatan Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters (MAC) pada 2011. Langkah ini disebut Sri Mulyani sebagai upaya Indonesia dengan 141 negara dunia untuk memulai periode keterbukaan informasi perpajakan global.

Kemudian, opsi strategis lain yang ditempuh penyelenggara negara adalah dengan mengundangkan Perpu 1/2017 jo. UU 9/2017 tentang akses keuangan untuk informasi perpajakan.

“Selama periode 2017 hingga 2019 ini membuka jalan bagi terjadinya pertukaran informasi keuangan secara otomatis. Agenda reformasi ini akan terus berlangsung di masa yang akan datang,” tutup Menkeu.