7 Bule di Badung Bali Disanksi Denda Gara-gara Langgar Prokes
BADUNG - Operasi yustisi yang digelar Pemkab Badung menjaring tujuh warga negara asing (WNA) yang melanggar protokol kesehatan di Pantai Batu Bolong dan di Lapangan Segara Perancak, Desa Tibubeneng, Badung, Bali.
"Kepada para pelanggar langsung diberikan sanksi berupa tindakan fisik dan teguran. Selain itu diterapkan juga sanksi denda sebesar Rp100 ribu kepada tujuh WNA dan satu WNI yang terbukti melanggar prokes," kata Dandim 1611/Badung Kol Inf Made Alit Yudana dikutip Antara, Rabu, 23 Juni.
Yudana mengatakan dalam kegiatan operasi yustisi rutin ini masih ditemukan para pelanggar prokes, di antaranya yang terbukti tidak menggunakan masker sebanyak delapan orang, serta tidak menggunakan masker dengan benar sebanyak empat orang.
Setelah itu, kepada para pelanggar langsung diberikan sanksi berupa teguran dan juga sanksi denda sebesar Rp100 ribu kepada tujuh WNA dan satu WNI.
“Semoga dengan kegiatan yang dilaksanakan dalam bentuk Operasi Gabungan PPKM ini, bisa bermanfaat dalam mencegah meningkatnya penyebaran COVID-19 di wilayah Kabupaten Badung," tegasnya.
Operasi yustisi terus digelar untuk mengamankan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
Baca juga:
Hal ini sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 dalam tatanan kehidupan era baru serta tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro di tiap-tiap desa/kelurahan maupun desa adat.
"Kegiatan ini dilakukan di wilayah yang disinyalir ada beberapa kegiatan yang memungkinkan menimbulkan kerumunan, jadi operasi dilakukan secara masif," katanya.
Operasi yustisi ini dilakukan oleh satgas gabungan yaitu dari Kodim 1611/Badung melalui jajarannya Koramil 1611-03/Kuta bersama Polsek Kuta Utara dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Badung.