Zona Merah COVID, MUI DKI Minta Salat Jumat Diganti Salat Zuhur di Rumah
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan seruan bersama tentang penyelenggaraan salat Rawatib dan salat Jumat di masa pandemi COVID-19.
Ketua Umum MUI Provinsi DKI Jakarta Munahar Muchtar menyebut, pihaknya menyerukan kepada seluruh pengurus masjid atau musala, ulama, hingga khatib untuk mengganti salat Jumat dengan salat Zuhur di rumah masing-masing.
"Dengan ini ditekankan kepada seluruh pengurus atau jemaah masjid atau musala, ulama, dan khatib se-DKI Jakarta untuk mengganti salat Jumat dengan salat Zuhur di rumah masing-masing," kata Munahar dalam keterangannya, Rabu, 23 Juni.
Selain itu, salat Rawatib juga disarankan dilakukan di rumah. Ketentuan ini berlaku mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021 atau sampai ada maklumat selanjutnya.
Baca juga:
- Demi Kerukunan Umat Beragama, Wasekjen MUI Minta Polemik Pembangunan Masjid At Tabayyun Disudahi
- Kemenag: Salat Iduladha 1442 Hijriah di Zona Merah dan Oranye Ditiadakan
- Demi Rasa Aman Umat Islam, Menag Yaqut Terbitkan Edaran Prokes Salat Iduladha dan Qurban 1442
- Polri: Tak Semua Wilayah Papua Diteror Kekerasan Bersenjata KKB
Munahar menjelaskan, seruan ini dibuat untuk merespons lonjakan kasus COVID-19 yang terjadi di Indonesia, terutama DKI Jakarta selama beberapa minggu terakhir.
"Seruan ini dibuat dengan melihat perkembangan penyebaran kasus COVID-19 akhir-akhir ini mengalami lonjakan drastis dan sangat mengkhawatirkan, sehingga DKI Jakarta dinyatakan zona merah," ujarnya.
Lalu, Munahar memandang perlu adanya tindakan pencegahan secara menyeluruh untuk memutus mata rantai penularan yang salah satunya melalui peniadaan berkumpulnya orang banyak.
Lebih lanjut, Munahar juga meminta pengurus masjid atau musala memanfaatkan pengeras suara untuk mengingatkan warganya mengenai bahaya COVID-19 dan menghindari perkumpulan di lingkungan rumah untuk sementara waktu.