KPK Tegaskan Masyarakat Bisa Salat di Masjid yang Dibangun Nurdin Abdullah Meski Telah Disita
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan masyarakat untuk melaksanakan aktivitas keagamaan atau salat di masjid yang dibangun oleh Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah meski telah disita.
Hal ini disampaikan oleh Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri menanggapi kekecewaan masyarakat jamaah masjid. Adapun penyitaan ini dilakukan karena aset ini diduga terkait dengan kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Nurdin dan anak buahnya.
"Kami berharap masyarakat bisa tetap menggunakan tempat dimaksud seperti biasanya," kata Ali kepada wartawan, Rabu, 23 Juni.
Penyidik komisi antirasuah sebenarnya juga telah menyampaikan kepada pejabat setempat jika masjid tetap boleh digunakan meski telah disita sebagai barang bukti.
Baca juga:
"Kami juga sudah jelaskan hal tersebut kepada pihak-pihak pejabat setempat pada saat pelaksanaan penyitaan termasuk mengenai penggunaan bangunan tersebut," ungkapnya.
"KPK memastikan melakukan penyitaan terhadap suatu barang atau aset tentu karena terkait dengan pembuktian dugaan perbuatan tersangka," imbuh Ali.
Sementara terkait status tanah dan bangunan, Ali mengatakan, hal ini akan dipertimbangkan berdasarkan fakta hukum di persidangan. "Dan akan kami sampaikan setelah pemeriksaan perkara tersebut telah selesai," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, penyidik KPK menyita enam tanah milik Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah. Penyitaan ini dilakukan pada Kamis, 17 Juni yang ditandai pemasangan plang penyitaan di tanah tersebut oleh penyidik.
"Tim penyidik telah melakukan pemasangan plang penyitaan pada aset yang diduga milik tersangka NA sebanyak enam bidang tanah yang berlokasi di Dusun Arra desa Tompobulu Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros, Sulsel," kata Plt Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Jumat, 18 Juni.
Dia mengatakan, pemasangan plang ini supaya tanah tersebut disalahgunakan pihak tertentu. Termasuk oleh pihak yang tak berkepentingan.
Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.
Politikus PDIP ini ditetapkan tersangka bersama Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulawesi Selatan Edy Rahmat. Sementara Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Saat menjabat sebagai Gubernur Sulsel, Nurdin diduga menerima suap dan gratifikasi dengan nilai total Rp 5,4 miliar terkait proyek di lingkungan Pemprov Sulsel. Duit Rp2 miliar diberikan dari Agung melalui Edy. Suap itu diberikan agar Agung dapat kembali menggarap proyek di Sulsel untuk tahun anggaran 2021.