KPK Telisik Aset Milik Eks Dirut Perumda Jaya, Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah di Munjul
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik aset milik eks Direktur Perumda Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan. Hal ini dilakukan saat penyidik memeriksa seorang saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur pada Senin, 21 Juni kemarin.
Saksi ini diperiksa untuk tersangka Yoory dkk. Adapun pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
"Made Elviani, swasta, dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan berbagai aset milik tersangka YRC," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 22 Juni.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini yaitu Direktur dan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo yaitu Tommy Adrian serta Anja Runtuwene, mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles, dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar. Selain itu, KPK juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korupsi korporasi.
Baca juga:
- KPK Panggil Kepala BPKD DKI Jakarta, Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah di Rumah DP Rp0
- Wagub DKI Riza Tegaskan Belum Ada Rencana Penonaktifan Kadis SDA yang Diperiksa Kejati
- Kadis SDA Anak Buah Anies Diperiksa Kejati Terkait Korupsi, Anies Harus Apa?
- Eks Petinggi Perumda Sarana Jaya Dicecar KPK Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah di DKI
Kasus ini bermula saat Perumda Pembangunan Sarana Jaya yang merupakan BUMD di bidang properti mencari tanah di wilayah Jakarta untuk dimanfaatkan sebagai unit bisnis maupun bank tanah.
Selanjutnya, Perumda Pembangunan Sarana Jaya ini bekerja sama dengan PT Adonara Propertindo yang juga bergerak di bidang yang sama.
Dari kerja sama ini, pada 8 April 2019 lalu, disepakati penandatanganan Pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli di hadapan notaris yang berlangsung di kantor Perumda Sarana Jaya. Tanda tangan ini dilakukan antara pihak pembeli yaitu Yoory dan Anja Runtuwene.
Masih di waktu yang sama tersebut, dilakukan pembayaran sebesar 50 persen atau sekitar sejumlah Rp108, 9 miliar ke rekening bank milik Anja pada Bank DKI. Berikutnya, atas perintah Yoory, pembayaran dilakukan sebesar Rp43,5 miliar.
Namun, dalam proses pengadaan tanah tersebut, Perumda Sarana Jaya diduga melakukan tindakan penyelewengan seperti tak melakukan kajian terhadap kelayakan objek tanah dan tak melakukan kajian appraisal tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai peraturan terkait.
Selain itu, perusahaan BUMD ini juga diduga kuat melakukan proses dan tahapan pengadaan tanah tak sesuai prosedur dan ada dokumen yang disusun secara backdate, serta kesepakatan harga awal antara Anja dan Perumda Sarana Jaya dilakukan sebelum proses negosiasi dilakukan.