Wacana Lockdown, Pemerintah Diminta Patuhi UU Kekarantinaan

JAKARTA - Pemerintah diminta memberlakukan kebijakan penguncian atau lockdown menyusul melonjaknya kasus positif COVID-19 secara nasional. Bahkan kasus harian di Ibu Kota sudah mencetak rekor baru dengan tambahan 4.737 kasus pada Jumat, 18 Juni. 

Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kurniasih Mufidayati mengingatkan soal ketentuan karantina yang sudah ada dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Menurutnya, kewajiban pemerintah dalam melindungi kesehatan warganya sudah diatur secara detail dalam UU tersebut. "Tinggal dilaksanakan oleh pemerintah konten undang-undang tersebut," Mufida kepada wartawan, Sabtu, 19 Juni.

Adapun bunyi Pasal 4 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yakni:

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab melindungi kesehatan masyarakat dari penyakit dan atau Faktor Risiko Kesehatan Masyarakat yang berpotensi menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat melalui penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan.

Diketahui, kasus positif COVID-19 secara nasional bertambah 12.990 pada Jumat, 18 Juni. Dengan demikian, total kasus positif COVID-19 di Indonesia menjadi 1.963.266 sejak pertama kali diumumkan pada awal Maret 2020 oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Data Kementerian Kesehatan menyebutkan dari total kasus positif tersebut, sebanyak 1.779.127 di antaranya telah sembuh. Jumlah pasien yang sembuh itu bertambah 7.907 dari hari sebelumnya.

Sementara itu, sebanyak 54.043 orang di antaranya meninggal dunia. Pasien yang wafat usai terinfeksi virus corona bertambah 290 dari kemarin.