Keuskupan Agung Jakarta Minta Misa di Gereja Dihentikan Sementara
JAKARTA - Keuskupan Agung Jakarta (KAJ) meminta kepada 21 paroki yang berada di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya untuk menghentikan sementara kegiatan peribadatan seperti misa luring (offline) menyusul terbitnya surat edaran pembatasan kegiatan di rumah ibadah dari Kementerian Agama.
"Berdasarkan surat edaran dari Kemenag, maka Keuskupan Agung Jakarta mengeluarkan surat keputusan No. 295/3.5.1.2/2021 berupa beberapa catatan dan keputusan yang merupakan hasil penegasan bersama Bapak Uskup dan Kuria KAJ," ujar Sekretaris KAJ Adi Prasojo dikutip Antara, Jumat, 18 Juni.
Adi mengatakan keputusan menghentikan sementara sejumlah kegiatan peribadatan itu menyusul masifnya penularan COVID-19 akhir-akhir ini dan juga meluasnya varian baru.
Maka dari itu, Adi meminta semua paroki yang wilayahnya dikategorikan sebagai zona merah dan oranye penularan COVID-19 untuk mengikuti seluruh arahan yang diterbitkan baik oleh pemerintah maupun KAJ.
"Melakukan pemantauan secara terus-menerus oleh TGK (tim gugus kendali) paroki dengan selalu melakukan diskusi dengan TGK paroki," kata dia.
Ada pun peribadatan yang dihentikan sementara selain misa luring yakni sakramen baptis, sakramen penguatan, dan penerimaan komuni pertama.
"KAJ akan selalu memantau perkembangan dan akan menginformasikan waktu untuk memulai kembali pelaksanaan misa offline dan pelayanan sakramen sesuai arahan dari pemerintah," ujar Adi.
Baca juga:
Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah mengeluarkan Surat Edaran No 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan Di Rumah Ibadah.
Menag menjelaskan untuk kegiatan keagamaan di daerah zona merah untuk sementara ditiadakan sampai wilayah tersebut dinyatakan aman dari COVID-19. Penetapan perubahan wilayah zona dilakukan oleh pemerintah daerah masing-masing.
"Kegiatan sosial keagamaan dan kemasyarakatan, seperti pengajian umum, pertemuan, pesta pernikahan, dan sejenisnya di ruang serbaguna di lingkungan rumah ibadah juga dihentikan sementara di daerah zona merah dan oranye sampai dengan kondisi memungkinkan," ujar Menag.
Sementara kegiatan peribadatan di rumah ibadah di daerah yang dinyatakan aman dari penyebaran COVID-19, hanya boleh dilakukan oleh warga lingkungan setempat dengan tetap menerapkan standar protokol kesehatan COVID-19 secara ketat.