Dalam 2 Tahun, Kejati Kepri Catat 10 Desa Terlibat Korupsi Dana Desa
KEPRI - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) mencatat 10 desa di daerah setempat terlibat kasus korupsi dana desa dalam kurun waktu 2 tahun (2019-2020). Sayangnya pihak Kejati tidak menyebutkan rinci nama-nama desa tersebut.
"Sepuluh desa itu tersebar di lima kabupaten se-Provinsi Kepri," kata Asintel Kejati Kepri Agustian Sunaryo di Tanjungpinang dilansir Antara, Kamis, 17 Juni.
Agustian menyebut semua kasus korupsi dana desa sudah berkekuatan hukum tetap. Menurut dia, permasalahan korupsi dana desa rata-rata dipicu masalah integritas Kepala Desa maupun Aparatur Desa yang secara sengaja menyelewengkan dana.
Dia mencontohkan, dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur, namun malah dialihkan buat keperluan pribadi Kepala Desa atau aparatur desa. misalnya membeli mobil pribadi dan sejenisnya.
Selain itu, korupsi dana desa biasa disebabkan minimnya pengetahuan dan pemahaman mengelola dana desa, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban.
"Kalau ini lebih kepada masalah administrasi. Contoh, Kepala Desa atau Aparatur Desa tidak bisa membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa," ungkap Agustian.
Baca juga:
Lanjut dia Kejati Kepri mendorong masing-masing kabupaten membentuk tim terpadu pengawasan dana desa melibatkan Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab).
Pembentukan tim terpadu bertujuan agar tata laksana dana desa tidak menyalahi aturan dan sesuai kebutuhan desa itu sendiri.
Tim terpadu juga akan memetakan potensi korupsi dana desa yang selama ini terjadi. Apakah ini memang karena ada unsur kesengajaan atau ketidaktahuan Kepala Desa dan Aparatur Desa.
"Apalagi dana desa per desa sekitar Rp1 miliar dan cukup besar, sementara SDM desa terbatas untuk mengelolanya. Ke depan tim terpadu harus mendampingi bagaiamana mengelola dana desa yang baik dan benar," demikian Agustian.