Kabar Baik Bagi Pengguna Kartu Kredit! Bank Indonesia Perpanjang Masa Penurunan Denda Hingga 31 Desember
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menyatakan bakal memperpanjang kebijakan penurunan nilai denda keterlambatan pembayaran kartu kredit 1 persen dari outstanding atau maksimal Rp100.000.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan aturan tersebut berlaku hingga akhir tahun ini atau sampai dengan 31 Desember 2021.
“Langkah ini ditempuh dengan maksud untuk mendorong penggunaan kartu kredit di masyarakat,” ujarnya dalam konferensi pers secara daring pada Kamis, 17 Juni.
Perry menambahkan, kebijakan terbaru ini diharapkan dapat mengungkit aktivitas konsumsi guna memacu roda ekonomi yang tertekan akibat dampak dari pandemi COVID-19.
“Penggunaan kartu kredit merupakan buffer konsumsi masyarakat dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional,” tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengungkapkan jika kalangan menengah cenderung menahan aktivitas konsumsi di masa pandemi seperti saat ini. Asumsi tersebut didasarkan pada penggunaan kartu kredit yang masih dalam tren landai bahkan menurun.
“Untuk kelompok ini bukan masalah daya beli, mereka sebenarnya punya uang. Bahkan, uang yang dimiliki bertambah. Tetapi yang menjadi persoalan utama adalah apakah confidence pandeminya terkontrol atau tidak,” ucap Menkeu dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta beberapa waktu lalu.
Baca juga:
- Jusuf Kalla Bilang dari 10 Orang Kaya Hanya 1 yang Muslim, 10 Orang Terkaya di Indonesia Cuma Konglomerat Chairul Tanjung yang Beragama Islam
- Jadi Bank Paling Profitable, BRI Tak Melulu Pikirkan Cuan: Keberlanjutan yang Paling Utama
- Nasabah Sektor Jasa Keuangan Kini Mendapat Giliran Vaksinasi COVID-19 Massal
Lebih lanjut, mantan bos IMF dan Bank Dunia itu memprediksi jika pembalikan situasi akan terjadi saat pergerakan laju pandemi sudah benar-benar bisa dikendalikan.
“Begitu mereka sudah meng-exercise daya belinya, maka akan terjadi permintaan pada fungsi intermediasi perbankan (kredit),” kata dia.
Untuk diketahui, BI sendiri sudah menetapkan pelonggaran aturan kartu kredit dengan menurunkan batas maksimum suku bunga kartu kredit dari 2 persen menjadi 1,75 persen perbulan.
Adapun,nilai transaksi pembayaran menggunakan kartu ATM, kartu debet, dan kartu kredit pada Mei 2021 tumbuh 21,03 persen year-on-year (y-o-y) dengan total Rp689,7 triliun seiring dengan peningkatan aktivitas ekonomi dan kebutuhan masyarakat menjelang Hari Raya Idulfitri tahun ini.