Napi Perempuan di Lapas Denpasar Minum Disinfektan Campur Sari Buah untuk Mabuk-mabukan

DENPASAR - Satu orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang tewas karena meminum oplosan disinfektan dicampur sari buah merupakan narapidana asal Jakarta.

Narapidana itu berinisial RP berusia 25 tahun. Dia merupakan napi kasus narkoba yang divonis hukuman 5 tahun penjaran. 

"Kasus narkoba 5 tahun. Sudah dua tahun (menjalani hukuman). Keluarga sudah tahu, dan kami sudah infokan," kata Kepala lembaga pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA, Denpasar, Bali, Lili, Jumat, 11 Juni.

Narapidana itu meninggal di RSUP Sanglah, Denpasar, pada subuh tadi sekitar pukul 05.00 WITA. Saat itu RP dibawa ke RSUP Sanglah bersama sejumlah napi yang ikut meminum disinfektan oplosan.

Lili mengatakan, dari pengakuan sejumlah narapidana diketahui mereka meminum oplosan tersebut untuk mabuk-mabukan. Karena, mereka yang meminum itu adalah para narapidana kasus narkoba.

"Di luar biasa minum-minuman jadi di sini di Lapas kami, kan bersih tidak ada narkoba, tidak ada sabu-sabu dan mereka dengan segala cara bagaimana mereka bisa mabuk-mabukan di Lapas," ujarnya.

"Mereka berpikirnya bagaimana, berpesta-pesta dan bermabuk- mabukan. Mereka, tidak menyangka itu disinfektan dan dipikirkannya alkohol atau apa," jelasnya.

Lili menegaskan pengawasan di Lapas sangat ketat. Tapi napi ini mengambil sisa disinfektan dan disalahgunakan sehingga akhirnya keracunan.

"Ini (disinfektan) sudah kita umpetkan dan sudah kita masukan ke gudang di salahgunakan sisa dari semprotan itu. diambil dan dicampur minuman sari buah rasa jeruk dan dikasih sama teman-teman yang lainnya. Artinya sisa dari disinfektan itu dimanfaatkan buat mereka untuk mabuk-mabukan," ujar Lili.