Pernah Sukses di 2020, MenPAN Tjahjo Janji Bahas Perampingan Lembaga ke DPR
JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB) mewacanakan melakukan penyederhanaan birokrasi berupa pembubaran badan dan lembaga di bawah Undang-Undang.
Hal ini untuk mewujudkan birokrasi yang ramping dan cepat dalam mengambil keputusan.
Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo mengatakan, langkah ini berkaca pada 2020 lalu dimana pembubaran badan dan lembaga sudah berjalan baik.
"Setelah KemenPAN RB membubarkan badan dan lembaga di bawah Keputusan Presiden (Keppres), kini saatnya beralih pada badan dan lembaga di bawah undang-undang," ujar Tjahjo, Jumat, 11 Juni.
Tjahjo mengungkapkan, sejalan dengan perintah Presiden Jokowi, KemenPAN RB tengah mengevaluasi badan dan lembaga di bawah UU lantaran ada satu kementerian yang ternyata mempunyai tiga badan. Sehingga, terjadi tumpang tindih fungsi dan pembiayaan menjadi boros.
Nantinya, kata dia, PNS yang bekerja di badan dan lembaga yang dibubarkan akan dialihkan ke instansi induk.
Baca juga:
- MenPAN Tjahjo Bantah Rencana Pembubaran Dewan Pers dan KPI
- Dalam Pledoi, Rizieq Shihab Singgung TWK Pegawai KPK: Apakah Itu Balas Dendam Neo PKI ke Umat Islam?
- Jokowi Bakal Isi Wamen di PAN-RB, Tjahjo: Pembantu Presiden Jabatan Politis, Sah Saja
- Polres Mimika Bantah Culik Aktivis Papua Merdeka Setelah Postingan Provokasi di Facebook
"Presiden Jokowi menginginkan birokrasi yang ramping dan tidak tumpang tindih agar cepat mengambil keputusan," tegasnya.
Karenanya, lanjut dia, kementerian akan menginventarisasi beberapa badan dan lembaga yang diatur di bawah UU untuk dilakukan evaluasi.
"Evaluasi ini berbeda dengan lembaga-lembaga yang di bawah Kepres maupun Perpres," jelasnya.
Perbedaan itu, sambung dia, adanya keharusan untuk membahas bersama DPR RI karena berkaitan dengan revisi pada undang-undang. Maka itu dalam rapat selanjutnya MenPAN tentu akan membicarakan mengenai perampingan ini di parlemen.
"Kalau DPR setuju bersama-sama pemerintah membahasnya, tentu akan kami bahas dengan baik," demikian Tjahjo.
Sebelumnya, dalam rapat kerja bersama DPT RI, Selasa, 8 Juni, Menteri Tjahjo menyebut Presiden Joko Widodo akan kembali membubarkan sejumlah lembaga negara demi perampingan birokrasi.
Kali ini, kata dia, pemerintah akan membubarkan lembaga yang dibentuk lewat undang-undang, sehingga harus dengan persetujuan DPR RI.
"Mudah-mudahan pertengahan tahun sampai akhir tahun, akan kami ajukan ke DPR usulan badan-badan, lembaga, yang mungkin bisa dihapuskan," kata Tjahjo saat Raker di Gedung DPR, Selasa, 8 Juni
Namun, Tjahjo membantah akan membubarkan tiga lembaga negara yakni Dewan Pers, Komisi Informasi, dan Komisi Penyiaran.
"Tidak pernah menyebut lembaga. Apalagi dewan pers lembaga penting dan harus ada," katanya usai berita tersebut beredar.