Koleksi Kerajaan Belanda Diusut, Indonesia Dorong Pemulangan Benda Budaya Rampasan

JAKARTA — Pemerintah Indonesia membuka peluang baru untuk memulangkan benda budaya dari Belanda setelah investigasi independen atas Koleksi Kerajaan Belanda menemukan sejumlah objek kolonial diduga diperoleh secara tidak sah atau tidak adil.

Kementerian Kebudayaan menyambut publikasi laporan Conclusion and Recommendations on the Provenance Investigation of Colonial Objects in the Royal Collections of the Netherlands yang dirilis House of Orange-Nassau Historic Collections Trust atau SHVON.

Laporan itu meneliti asal-usul lebih dari 1.000 objek berlatar kolonial dalam Koleksi Kerajaan Belanda. Hasilnya, sebagian besar benda disebut berasal dari pemberian atau sumbangan. Namun, sejumlah objek diduga terkait rampasan perang atau tindakan militer pada masa kolonial.

Dua benda yang menonjol adalah senjata api milik Raden Intan dari Keratuan Darah Putih, Lampung, yang diambil setelah pertempuran melawan tentara Belanda pada 1856, serta perisai Aceh yang diduga diperoleh dalam ekspedisi militer Belanda di Samalanga pada 1877.

Menteri Kebudayaan Fadli Zon menilai hasil investigasi ini menjadi pintu penting untuk membahas pemulangan benda budaya Indonesia secara lebih adil dan terbuka.

“Kami menyambut baik hasil investigasi independen ini sebagai langkah penting menuju transparansi dan keadilan sejarah,” kata Fadli dalam keterangan tertulis yang diterima Minggu, 31 Mei.

Fadli mengatakan Indonesia berharap segera berbicara dengan Pemerintah Kerajaan Belanda mengenai objek-objek yang dalam laporan itu memiliki indikasi kuat sebagai rampasan atau diperoleh secara tidak sah.

Menurut Fadli, benda yang berkaitan dengan Raden Intan dan temuan lain layak dibahas dalam kerja sama repatriasi. Repatriasi berarti pengembalian benda budaya ke negara atau masyarakat asalnya.

“Objek-objek yang dalam laporan ini dinilai memiliki keberadaan yang tidak sah atau tidak adil selayaknya dapat dikembalikan kepada Indonesia melalui mekanisme repatriasi yang disepakati bersama,” ujar Fadli.

Kementerian Kebudayaan melalui Tim Repatriasi Indonesia akan mengkaji laporan tersebut dan menyiapkan langkah diplomatik. Pemerintah juga akan mengirim komunikasi resmi kepada pihak terkait untuk memulai pembahasan pengembalian objek budaya Indonesia.

Fadli juga dijadwalkan bertemu Duta Besar Kerajaan Belanda untuk Indonesia guna membahas tindak lanjut hasil investigasi dan peluang kerja sama repatriasi.

Bagi Indonesia, isu ini bukan sekadar soal benda tua yang tersimpan di museum atau koleksi kerajaan. Banyak objek budaya menyimpan jejak kekuasaan, perang, perlawanan, dan identitas masyarakat asalnya.

“Repatriasi bukan sekadar pemindahan benda budaya. Ini adalah upaya mengembalikan memori kolektif bangsa, memulihkan martabat sejarah, dan memastikan warisan budaya yang bermakna penting bagi identitas Indonesia dapat kembali kepada masyarakat yang berhak mewarisinya,” kata Fadli.

Pemerintah berharap hasil investigasi independen itu menjadi dasar dialog konkret antara Indonesia dan Belanda dalam menyelesaikan warisan budaya kolonial.