Polemik Amplop ‘Berkode’ untuk Pejabat Ditjen Bea dan Cukai Dinilai Perlu Dibuktikan di Persidangan

JAKARTA – Polemik mengenai amplop berkode yang muncul dalam sidang dugaan suap importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) tidak boleh menggiring kesimpulan sebelum seluruh fakta teruji. Konstruksi perkara harus dibangun hati-hati dan bisa dibuktikan oleh aparat penegak hukum, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Jangan berhenti di ‘kambing hitam’. Jika dugaan dalam kasus ini benar dan terbukti maka penyidik tidak boleh puas hanya dengan memenjarakan pejabat level menengah atau saksi lapangan yang mengedarkan amplop yang sudah diberi kode khusus,” kata Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra kepada wartawan dikutip Sabtu, 30 Mei.

Azmi menerangkan dalam perkara besar seperti dugaan korupsi di sektor kepabeanan, publik harus memperoleh informasi yang proporsional antara narasi awal penyidikan dengan fakta yang benar-benar terungkap di persidangan.

Ia menilai perbedaan antara narasi yang berkembang di ruang publik dengan fakta yang muncul dalam persidangan berpotensi menimbulkan kebingungan sekaligus menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

Apalagi, dalam persidangan terakhir muncul keterangan dari pihak kuasa hukum Blue Ray Cargo yang meragukan apakah amplop dengan kode tertentu benar-benar sampai kepada pihak yang disebut dalam daftar penerima.

“Dalam hukum pidana, diatur terkait delik penyertaan untuk memperluas dan menarik pertanggungjawaban pidana sekaligus menjadi alat terbaik untuk mengurai jaringan korupsi terorganisir,” jelas Azmi.

Azmi lebih lanjut minta penyidik tak perlu ragu menuntaskan perkara itu jika mengalami kesulitan membuktikan tindakan fisik pemberian amplop.

Menurutnya, hukum pidana punya mekanisme untuk menelusuri pihak yang diduga mengetahui, mengendalikan, atau menikmati hasil tindak pidana. “Jadi penyidik tidak perlu ragu atau beralasan kesulitan membuktikan perbuatan fisik pemberian amplop,” tegasnya.

Adapun mekanisme yang dimaksud dengan menggunakan pendekatan follow the money atau mengikuti aliran uang dan penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Cara ini sebenarnya bisa digunakan sejak awal untuk menguji posisi paea pelaku.

“Dalam kasus ini apakah posisi bawahan dikondisikan untuk pasang badan sebagai ‘kambing hitam’. Karenanya pula ikuti aliran uang (Follow the Money) dan gunakan TPPU sejak awal penyidikan,” ujarnya.

Penerapan pasal pencucian uang, sambung Azmi, dinilai bisa jadi alat utama untuk membantu membongkar konstruksi dugaan korupsi yang lebih luas. Sehingga, penggunaannya harusnya bukan hanya sebagai penambah instrumen di akhir perkara.

“Jangan jadikan TPPU sebagai lampiran akhir, melainkan jadikan ini sebagai alat pembongkar.”

Diberitakan sebelumnya, perkara dugaan suap impor PT Blueray Cargo saat ini masih bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta. Petinggi PT Blueray Cargo didakwa menerima dan memberikan uang serta fasilitas mewah kepada pejabat Ditjen Bea dan Cukai untuk memuluskan pengondisian jalur impor barang.

Kasus ini diketahui bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Februari lalu. Enam orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya adalah Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024-2026, Rizal.

Sementara lima tersangka lainnya adalah Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC); Orlando Hamonangan (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC); John Field (JF) selaku pemilik PT Blueray (BR); Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR; dan Dedy Kurniawan selaku Manager Operasional PT BR.

KPK menduga kasus ini berawal pada Oktober 2025 ketika Orlando Hamonangan dan Sisprian Subiaksono bersama John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan melakukan pemufakatan jahat. Mereka mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia.

Selanjutnya, KPK mengumumkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Budiman Bayu Prasojo (BBP) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan gratifikasi terkait importasi barang. Pengumuman disampaikan setelah penangkapan dilakukan di kantor pusat DJBC di daerah Jakarta Timur pada Kamis, 26 Februari.

Budiman ditangkap karena diduga menerima dan mengelola uang dari para pengusaha yang produknya dikenai cukai dan para importir sejak November 2024. Akibat perbuatannya, ia disangka melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo.UU No.20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).