Kejagung Didesak Usut Dugaan Korupsi Investasi Telkomsel di GoTo  

JAKARTA - Kejaksaan Agung didesak menindaklanjuti hasil pemeriksaan dan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait investasi strategis bernilai triliunan rupiah di perusahaan teknologi GoTo oleh Telkomsel.

Desakan disampaikan massa Solidaritas Pemuda untuk Keadilan (SPK) saat menggelar aksi di depan Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan pada hari ini.

Massa SPK membawa sejumlah poster bertuliskan “Usut Tuntas Investasi Bermasalah Telkomsel ke GoTo”, “Usut Jaringan di Balik Investasi Telkomsel ke GoTo” hingga “Jangan Biarkan BUMN Dikuasai Oligarki”. Mereka menilai aparat penegak hukum harus bergerak cepat dan independen tanpa dipengaruhi kepentingan politik maupun oligarki bisnis.

“Keputusan penempatan modal negara dalam skala raksasa ini sangat janggal lantaran dieksekusi saat perusahaan target sebenarnya sudah menunjukkan performa finansial yang berdarah-darah, mengalami tekanan serius, dan mencatatkan kerugian akumulatif yang masif sejak sebelum proses merger. Ini bukan sekadar risiko bisnis biasa, melainkan ada indikasi kuat terjadinya kelalaian manajerial yang disengaja serta pengabaian mitigasi risiko hingga memicu unrealized loss yang menguapkan uang negara bernilai triliunan rupiah,” kata Koordinator Lapangan SPK Arip Muztabasani di Jakarta, Senin, 25 Mei.

Arip menerangkan aksi korporasi tersebut tidak bisa dilepaskan dari dugaan benturan kepentingan karena adanya relasi historis dan jaringan elite bisnis yang disebut memiliki keterkaitan dengan pengambil kebijakan di BUMN maupun entitas digital terkait. Sehingga, Kejagung diminta melakukan audit forensik menyeluruh terhadap proses investasi tersebut.

“Kami mendesak Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan menyeluruh tanpa pandang bulu terhadap semua aktor yang terlibat secara struktural maupun fungsional dalam lini pengambilan keputusan,” ungkap Arip.

“Jangan berlindung di balik dalih doktrin risiko bisnis. Memang benar kerugian BUMN bisa menjadi risiko bisnis, tetapi batasannya jelas: harus dilakukan dengan itikad baik (good faith) dan asas kehati-hatian. Jika di dalam prosesnya ditemukan unsur manipulasi kebijakan, penyalahgunaan wewenang, dan mens rea atau niat jahat untuk menguntungkan kelompok tertentu, maka itu adalah murni tindak pidana korupsi yang harus diseret ke meja hijau,” sambungnya.

Arip mengatakan aksi yang dilakukan kelompoknya merupakan bagian dari kontrol publik terhadap pengelolaan aset strategis negara agar tidak jatuh dalam praktik state capture oleh kelompok tertentu.

Mereka menyatakan akan terus mengawal proses hukum dugaan investasi bermasalah tersebut serta mendesak adanya reformasi tata kelola investasi digital di lingkungan BUMN. “Sikap kami murni merupakan bentuk kontrol demokratis dan kontrol akademik, bukan sebuah penghakiman personal secara membabi buta,” tegas Arip.

“Kami sangat menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence) dalam seluruh proses penyelidikan yang berjalan di Kejaksaan Agung. Namun, hukum harus tegak lurus. Jaksa Agung harus membuktikan kepada rakyat hukum di negeri ini tidak tumpul ke atas ketika berhadapan dengan relasi kekuasaan bisnis yang menggurita,” pungkasnya.