Usulan Masa Jabatan Kapolri 3 Tahun Dinilai Mereduksi Hak Prerogatif Presiden
JAKARTA - Analis politik senior Boni Hargens memberikan respons kritis terhadap usulan Komisi III DPR RI yang mendorong pembatasan masa jabatan Kapolri maksimal tiga tahun. Menurut Boni, gagasan tersebut tidak relevan dalam kerangka sistem presidensialisme Indonesia dan justru berpotensi mereduksi hak prerogatif Presiden dalam menentukan pimpinan Polri.
“Saya sendiri menilai usulan ini tidak relevan dan tidak signifikan dalam kerangka sistem presidensialisme Indonesia,” kata Boni Hargens dalam keterangan tertulisnya, Kamis 21 Mei.
Boni menjelaskan, posisi Polri dalam sistem ketatanegaraan Indonesia telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam Pasal 8 ayat (1), Polri berada langsung di bawah Presiden, sementara Pasal 8 ayat (2) menegaskan Kapolri bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Selain itu, Pasal 11 ayat (1) UU Polri menyebutkan bahwa Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI.
“Ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan fondasi struktural yang menentukan seluruh dinamika hubungan kelembagaan antara Polri dan cabang eksekutif,” ujar Boni.
Menurut dia, mekanisme pengangkatan Kapolri selama ini sudah mencerminkan prinsip checks and balances. Presiden menggunakan hak prerogatifnya untuk mengusulkan calon Kapolri, sementara DPR menjalankan fungsi pengawasan melalui proses uji kelayakan dan persetujuan.
Karena itu, pembatasan masa jabatan Kapolri dinilai akan mengurangi fleksibilitas Presiden dalam menentukan pejabat yang dipercaya menjalankan visi pemerintahan di bidang penegakan hukum dan keamanan.
“Kapolri bukan jabatan elektoral, tetapi juga bukan jabatan birokrasi biasa. Jabatan ini lahir dari relasi kepercayaan antara Presiden dan individu tertentu,” katanya.
Baca juga:
Boni menilai pembatasan masa jabatan Kapolri melalui legislasi justru berpotensi menciptakan ketidakseimbangan dalam relasi kekuasaan antara legislatif dan eksekutif.
“Membatasi masa jabatan Kapolri melalui legislasi berarti DPR secara tidak langsung mengintervensi domain eksekutif,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa pembatasan masa jabatan dalam sistem presidensial sejatinya diterapkan terhadap jabatan-jabatan politik yang diperoleh melalui pemilu langsung, seperti Presiden dan kepala daerah.
“Prinsip pembatasan periode itu untuk mencegah monopoli kekuasaan yang berasal dari mandat rakyat. Sementara Kapolri dan Panglima TNI tunduk pada logika manajemen kelembagaan, termasuk sistem promosi dan batas usia pensiun,” jelasnya.
Menurut Boni, regenerasi dalam institusi Polri dan TNI selama ini telah berjalan melalui mekanisme karier, evaluasi kinerja, dan ketentuan usia pensiun. Karena itu, mencampuradukkan logika regenerasi politik dengan regenerasi birokrasi dinilai keliru secara konseptual.
“Mencampur kedua logika ini tidak hanya keliru secara konseptual, tetapi juga berpotensi merusak tata kelola kelembagaan yang sudah ada,” katanya.
Boni menilai jika tujuan DPR adalah memperkuat akuntabilitas Polri, maka langkah yang lebih tepat ialah memperkuat sistem pengawasan eksternal, transparansi rekam jejak calon Kapolri, serta evaluasi kinerja yang lebih terukur.
“Bukan pembatasan masa jabatan yang kontraproduktif secara konstitusional,” pungkas Boni Hargens.