Kurator Nilai Langkah Pemohon Lakukan JR di MK Adalah Upaya Menghalangi Proses Pailit
JAKARTA - Uji materi Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan Yuli Chandra Dewi, istri debitur pailit Rachmat Agung Leonardi (RAL), di Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai kurang tepat secara hukum. Permohonan tersebut mempersoalkan ketentuan pemisahan harta antara suami dan istri dalam perkara kepailitan.
Staf Ahli Menteri Hukum Bidang Ekonomi dan Sosial, Wisnu Nugroho Dewanto, menegaskan dalam sistem hukum Indonesia persatuan harta merupakan konsekuensi hukum dari perkawinan yang tidak disertai perjanjian pemisahan harta sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
“Dalam sistem hukum Indonesia, keberadaan persatuan harta merupakan konsekuensi hukum dari perkawinan yang tidak disertai perjanjian pemisahan harta,” kata Wisnu dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta.
Menurutnya, seluruh harta dalam perkawinan menjadi satu kesatuan kekayaan keluarga. Karena itu, ketika salah satu pasangan dinyatakan pailit, maka harta bersama secara hukum masuk dalam boedel pailit sebagaimana diatur Pasal 23 dan Pasal 64 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU.
Wisnu juga menyebut dalil pemohon yang mengaku tidak mengetahui atau menyetujui utang suami merupakan persoalan faktual yang seharusnya dibuktikan dalam proses perkara di pengadilan niaga.
Pandangan serupa disampaikan Dosen Program Studi Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Nien Rafles Siregar, yang hadir sebagai ahli kepailitan.
“Dalam perkawinan yang menganut persatuan harta, maka harta bersama juga dapat menjadi bagian dari harta pailit apabila salah satu pihak memiliki utang yang berkaitan dengan kepentingan bersama,” ujarnya Nien.
Ia menilai, jika setiap tindakan hukum suami atau istri dalam perkawinan harus selalu mendapat persetujuan pasangan, maka hal itu akan sulit diterapkan dalam praktik.
“Permohonan ini berpotensi menimbulkan kesulitan dalam praktiknya. Bila setiap tindakan suami atau istri yang terikat dalam perkawinan dan persatuan harta harus selalu mendapatkan persetujuan pasangan, itu akan sangat sulit diterapkan,” katanya.
Di sisi lain, Tim Kurator Rachmat Agung Leonardi menilai langkah hukum yang dilakukan Yuli Chandra Dewi mengarah pada pola vexatious litigation atau gugatan berulang yang diduga bertujuan menghambat proses kepailitan.
Salah satu kurator, Yefta P. Kaligis, menyebut Yuli telah melakukan lima upaya hukum paralel dalam waktu bersamaan, mulai dari gugatan perdata, laporan polisi, judicial review ke MK, laporan ke Bareskrim Polri, hingga praperadilan di Pengadilan Negeri Denpasar.
“Bukti nyata pola vexatious tersebut, di mana meski laporan polisi Yuli sudah di-SP3 karena tidak cukup bukti, ia tetap mengajukan praperadilan,” ujar Yefta.
Ia mengatakan, berbagai langkah hukum tersebut dinilai mengganggu dan menunda proses kepailitan yang sedang berjalan.
Menurut Yefta, Tim Kurator telah melakukan berbagai langkah pengamanan aset pailit, termasuk membuka sekretariat di Bali dan Jakarta, memasang papan sita umum, mengirim lebih dari 90 surat koordinasi kepada sejumlah instansi, memenangkan kasasi, hingga melaksanakan lelang aset.
Tim Kurator juga mengaku aktif melaporkan dugaan pengalihan aset oleh debitur, istri, dan pihak ketiga ke aparat penegak hukum.
Sementara itu, Tim Hukum kreditur RAL, I Putu Subada Kusuma, menyayangkan proses kepailitan menjadi berlarut akibat berbagai langkah hukum tambahan yang dilakukan pihak Yuli Chandra Dewi.
“Kami menyayangkan proses kepailitan ini jadi berlarut karena adanya langkah-langkah hukum lainnya yang dilakukan oleh istri RAL,” katanya.
Di sisi pemohon, kuasa hukum Yuli Chandra Dewi, Bahyuni Zaini, menilai Pasal 23 dan Pasal 64 UU Kepailitan masih mengadopsi Pasal 119 Burgerlijk Wetboek (BW) peninggalan kolonial Belanda yang dianggap tidak relevan setelah lahirnya UU Perkawinan.
“Pasal 23 dan Pasal 64 menurut hemat kami mengadopsi Pasal 119 BW yang sudah tidak berlaku lagi berdasarkan UU Perkawinan,” ujar Bahyuni.
Menurutnya, perjanjian utang seharusnya hanya mengikat pihak yang membuatnya sehingga istri yang tidak menandatangani perjanjian tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas utang pribadi suami.
Baca juga:
Kuasa hukum lainnya, Virza Roy Hizza, juga menilai mekanisme pembuktian sederhana di pengadilan niaga tidak tepat diterapkan untuk perkara utang pasangan suami istri.
Sebagai informasi, Rachmat Agung Leonardi alias Yongki dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Surabaya melalui Putusan Nomor 4/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Sby tertanggal 27 Maret 2023. Yongki tercatat memiliki utang kepada 189 kreditur dengan total kewajiban mencapai Rp514 miliar.