Indonesia Nomor 1 Dunia soal Transparansi Insentif Pajak
JAKARTA - Indonesia menempati peringkat pertama dunia dalam transparansi pelaporan belanja perpajakan. Capaian ini penting karena menyangkut keterbukaan pemerintah dalam melaporkan insentif pajak yang berdampak langsung pada APBN.
Peringkat tersebut tercatat dalam Global Tax Expenditures Transparency Index atau GTETI yang dirilis pada 11 Mei 2026. Indonesia berada di posisi pertama dari 116 negara dengan skor 79,9 poin.
Untuk diketahui, GTETI atau Global Tax Expenditures Transparency Index adalah indeks global yang mengukur seberapa terbuka sebuah negara melaporkan insentif pajak. Indeks ini disusun oleh Council on Economic Policies (CEP), lembaga kajian kebijakan ekonomi berbasis di Swiss, bersama German Institute of Development and Sustainability (IDOS) dari Jerman.
Indonesia mengungguli sejumlah negara maju. Australia berada di peringkat ketiga, Prancis kesembilan, dan Amerika Serikat ke-17.
GTETI menilai praktik pelaporan insentif atau belanja perpajakan di berbagai negara. Penilaiannya mencakup keteraturan laporan, kualitas data, dan cakupan informasi. Termasuk di dalamnya ketersediaan data untuk publik, penjelasan kebijakan, serta evaluasi belanja pajak.
Baca juga:
Belanja perpajakan adalah potensi penerimaan negara yang tidak dipungut karena pemerintah memberi insentif pajak. Bentuknya bisa berupa pembebasan, pengurangan, atau fasilitas pajak untuk kelompok dan sektor tertentu.
Kinerja Indonesia menunjukkan kenaikan cepat. Saat indeks pertama kali diluncurkan pada 2023, Indonesia berada di posisi ke-15. Pada 2024, Indonesia naik ke peringkat kedua. Tahun ini, Indonesia menjadi yang pertama.
Kementerian Keuangan menyatakan kualitas pelaporan akan terus diperkuat. Pemerintah juga akan memantau dan mengevaluasi pemanfaatan insentif agar manfaatnya lebih terukur.
“Upaya tersebut akan terus diperkuat melalui penyempurnaan kualitas pelaporan, serta melakukan monitoring dan evaluasi atas pemanfaatan kebijakan insentif agar semakin terukur dan memberikan manfaat optimal bagi perekonomian,” tulis Kementerian Keuangan dalam keterangan resminya, Senin (18/5).
Kemenkeu menyebut capaian itu menunjukkan kebijakan insentif pajak Indonesia dilakukan secara selektif, terarah, dan terukur. Pemerintah juga menilai insentif tersebut tetap mendukung stabilitas dan pertumbuhan ekonomi tanpa mengabaikan kapasitas fiskal nasional.
Pada 2025, lebih dari 70 persen dari total Rp389 triliun belanja perpajakan dalam Tax Expenditure Report dialokasikan untuk rumah tangga serta usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM.
Kemenkeu menyebut insentif itu diarahkan untuk mendukung kebutuhan pokok, termasuk bahan makanan dan tempat tinggal. Fasilitas tersebut juga disebut membantu menekan biaya pendidikan, kesehatan, dan transportasi.
“Insentif tersebut juga turut mendukung penciptaan lapangan kerja di masyarakat dan kehidupan rakyat yang semakin berkualitas,” tulis Kemenkeu.