155 Hari Menanti Keadilan, Pulangnya Martabat Alwi Alatas

JAKARTA - Sore itu, Rabu 13 Mei 2026, udara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara terasa lebih ringan bagi Ir. Alwi Alatas. Pria berusia 51 tahun tersebut tampak menarik napas panjang saat Hakim Ketua Sorta Ria Neva membacakan kalimat yang telah ia nantikan selama 155 hari: "Bebas murni."

Bagi Alwi, ini bukan sekadar urusan menang atau kalah di meja hijau. Ini adalah tentang akhir dari sebuah mimpi buruk yang dimulai sejak 9 Desember 2025, saat ia pertama kali harus merelakan kebebasannya di balik jeruji besi.

Bukan Penjahat, Hanya Sengketa Janji

Sejak awal, kasus yang menyeret nama Alwi Alatas ini memang menyisakan tanda tanya besar. Tuduhan pidana membayangi langkahnya, padahal di balik tumpukan berkas Koperasi Artha Mas Makmur Sejahtera dan sertifikat tanah di Rangkapanjaya Baru itu, yang ada hanyalah jalinan hubungan bisnis yang rumit.

Dr. Nisa Lestari, SH, MH, seorang ahli hukum pidana, sempat menegaskan di persidangan bahwa apa yang dialami Alwi adalah murni ranah perdata—sebuah sengketa janji dan kontrak, bukan kejahatan yang pantas diganjar hukuman penjara. Namun, Alwi harus melewati proses panjang untuk membuktikan bahwa dirinya bukanlah seorang kriminal.

Pertaruhan Nama Baik

Di sudut ruang sidang, tim hukum dari Salvatos Law Office yang dipimpin oleh advokat kawakan Akhlan, S.H., LL.M., tampak tenang namun sigap. Akhlan, yang sebelumnya dikenal lewat tangan dinginnya membela aktris legendaris Jenny Rachman, memahami betul bahwa yang ia bela kali ini bukan hanya raga Alwi, melainkan harga dirinya.

"Alhamdulillah, hari ini keadilan ditegakkan," ujar Akhlan dengan nada lega namun tegas setelah sidang usai. "Sejak awal kami meyakini bahwa ini adalah hubungan hukum yang sah, bukan tindak pidana. Putusan ini mengembalikan martabat klien kami yang sempat terenggut."

Majelis Hakim memang tidak hanya memerintahkan pembebasan Alwi. Dalam amar putusannya, hakim juga memerintahkan pemulihan hak-hak Alwi dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya. Sebuah kalimat yang menjadi penawar dahaga bagi keluarga yang berbulan-bulan menanti kepastian.

Tim kuasa hukum dari Salvatos Law Office yang dipimpin oleh advokat kawakan Akhlan, S.H., LL.M., membantu Alwi memperjuangkan keadilan. (IST)

Akhir dari Sebuah Penantian

Kini, tumpukan berkas perjanjian kredit dan adendum bernilai ratusan juta rupiah itu tak lagi menjadi beban yang menghimpit pundak Alwi. Barang bukti tersebut telah diputuskan untuk dikembalikan, dan biaya perkara pun dibebankan kepada negara.

Langkah Alwi keluar dari ruang sidang hari itu bukan lagi langkah seorang pesakitan. Ia pulang sebagai pria merdeka. Tugas tim pengacara kini tinggal satu: memastikan administrasi pembebasan berjalan cepat agar Alwi bisa segera menyantap makan malam di rumah, dikelilingi keluarga yang merindukannya.

Di tengah hiruk-pikuk Jakarta, kisah Alwi Alatas menjadi pengingat kecil namun tajam: bahwa meski keadilan terkadang datang terlambat, ia tetap menemukan jalan untuk pulang.