Mantan Kepala Bagian Bank Bengkulu Ditetapkan Tersangka Korupsi Penyaluran Kredit

BENGKULU - Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu menetapkan mantan Kepala Bagian Kredit dan Pemasaran Bank Bengkulu, JF dan FH sebagai tersangka kasus korupsi penyaluran kredit multiguna pensiun tahun 2018-2019.

"Penetapan terhadap kedua tersangka dilakukan usai penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup usai perkara naik ke penyidikan," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkulu Yuharmen Yakub di Kota Bengkulu, Antara, Rabu, 13 Mei.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan tim penyidik, ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh kedua tersangka dengan melakukan realisasi penyaluran kredit tidak sesuai SOP perbankan.

Untuk modus yang digunakan oleh tersangka yaitu menipu, memaksa, membujuk para debitur melalui petugas marketing PT.Taspen ASA dalam proses penyaluran kredit multiguna pensiun tahun 2018 hingga 2019

Atas perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp5,8 miliar dari realisasi anggaran sebesar Rp10,75 miliar dengan 75 debitur.

"Intinya adanya perbuatan melawan hukum dengan kedua tersangka sudah mencairkan Penyaluran Kredit multiguna pensiun tahun 2018-2019 terhadap 75 debitur, namun realisasinya penyaluran tidak berdasarkan SOP yang ada pada Bank Bengkulu sehingga negara dirugikan hingga Rp5,8 miliar," ujar dia.

Untuk itu, lanjut Yuharmen, kedua tersangka dikenakan pasal 603 Undang Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP junto pasal 18 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi junto pasal 20 KUHP dan atau pasal 604 Undang Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP junto pasal 18 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi junto pasal 20 KUHP.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Bengkulu hingga 14 hari ke depan.