Pemerintah Evaluasi Ekosistem E-Commerce, Aturan Baru Segera Disiapkan

JAKARTA - Pemerintah tengah mempersiapkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 terkait ekosistem perdagangan berbasis platform digital (e-commerce) dan lokapasar (marketplace) secara umum.

Hal ini menyusul para pelaku UMKM yang baru-baru ini mengeluhkan tingginya biaya administrasi hingga logistik yang dikenakan oleh platform perdagangan digital yang mereka gunakan.

“Ya, jadi sekarang kita sedang mempersiapkan revisi Permendag, ya, mengenai ekosistem e-commerce-nya. Tapi saya belum bisa menceritakan isinya, karena sekarang lagi dalam pembahasan,” kata Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso di sela acara perayaan Hari Konsumen Nasional (Harkonas) 2026 dikutip Antara, Minggu 10 Mei.

Adapun regulasi terkait perdagangan digital tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang perizinan berusaha, periklanan, pembinaan dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.

Lebih lanjut, Budi mengatakan revisi aturan tersebut antara lain untuk memperkuat perlindungan produk lokal termasuk produksi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), perlindungan konsumen, hingga prioritas promosi produk lokal di e-commerce dan atau marketplace.

“Pertama untuk melindungi konsumen. Kemudian juga bagaimana hak-hak yang didapatkan oleh seller atau produk lokal ini semakin diutamakan di dalam promosi atau penjualan melalui e-commerce,” katanya.

“Jadi ekosistem e-commerce-nya yang kita perbaiki bareng-bareng, baik dari pelaku usaha, pemilik platform, maupun dari seller-nya. Tapi belum selesai ya, masih pembahasan,” kata Budi Santoso menambahkan.

Pria yang akrab disapa Busan itu memastikan semua pemangku kepentingan terkait dalam pembahasan revisi Permendag tersebut, mulai dari platform serta penjual (seller).

“Harus saling menguntungkan sehingga semua itu berjalan. Kan e-commerce juga butuh seller. Seller juga butuh e-commerce. Tapi bagaimana mereka itu bisa berjalan bersama ya, dan kewajiban masing-masing harus saling menguntungkan, agar ekosistemnya berjalan dengan dengan bagus,” katanya.

“Tentu banyak, instrumen yang kita lihat kembali. Kita lihat kembali, kita olah semuanya,” ujar dia menambahkan.