Sopir Truk Trailer yang Viral Lawan Arus di Jalan Cacing Ditangkap Polantas Jakut
JAKARTA - Satlantas Polres Metro Jakarta Utara berhasil menangkap dua sopir truk trailer yang viral di media sosial karena melakukan aktivitas membahayakan dengan melawan arus di Jalan Raya Cakung-Cilincing (Cacing), Cilincing, Jakarta Utara pada Kamis, 7 Mei, malam.
"Sudah kita tangkap dua-duanya," kata Wakasat Lantas Polres Metro Jakarta Utara, AKP Danu saat dikonfirmasi.
Kedua kendaraan yang viral karena melawan arah itu, sambungnya, kini telah diberikan sanksi tilang.
"Kendaraannya kita kenakan tilang," ujarnya.
Sementara dari hasil pemeriksaan, sopir truk trailer tersebut mengaku nekat lawan arah karena untuk mempersingkat waktu menuju depo.
"Alasan klasik, cari jalan pintas. Mau ke depo. Karena dekat dari puteran balik disitu," katanya.
Guna mengantisipasi kejadian terulang, AKP Danu mengatakan akan memberikan tindakan tegas.
"Sudah ada petugas yang berpatroli disana. Kalau masih ada yang melanggar, kita tindak tegas lagi," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, dua unit truk trailer nekat melawan arus di kawasan Jalan Raya Cakung-Cilincing, Jakarta Utara, Kamis, 7 Mei 2026, sore.
Baca juga:
Kejadian tersebut berhasil direkam kamera amatir oleh warga sekitar yang merasa terganggu dengan adanya aktivitas trailer lawan arus jalan tersebut.
Tak hanya itu, aksi sopir truk trailer juga dinilai sangat membahayakan sejumlah kendaraan yang melintas sesuai arah jalan.
Berdasar rekaman video amatir yang beredar, truk trailer itu diketahui bernopol B 9195 AS dan B 9153 AS. Meski sang sopir ditegur oleh warga, namun sopir truk trailer justru emosi dan membentak warga. Sopir trailer itu kemudian langsung tancap gas melarikan diri.
Menanggapi aksi truk trailer yang lawan arah tersebut, Sudin Perhubungan Jakarta Utara langsung melakukan pelacakan terhadap pelat nomer kendaraan truk trailer tersebut.
Kasiop LLAJR Sudin Perhubungan Jakarta Utara, Yulza Ramadhoni mengatakan, terkait viralnya truk kontainer itu yang melawan arah ada 2 unit, pihaknya akan melakukan penelusuran terlebih dahulu terhadap kendaraan tersebut.
"Kami akan cek dari kewenangan yang kita punya. Contoh dari surat-surat yang jadi kewenangan kita, dalam hal ini adalah surat tanda uji kendaraanya. Nanti akan coba kita telusuri kendaraan tersebut," kata Yulza saat dikonfirmasi, Kamis, 7 Mei 2026.