Pigai: Pemerintah tak Berwenang Tentukan Status Aktivis HAM

JAKARTA - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk menentukan siapa yang berstatus pembela hak asasi manusia (HAM), karena hal tersebut merupakan domain masyarakat sipil sesuai standar internasional.

Ia menyebut, intervensi negara dalam menentukan status pembela HAM bertentangan dengan sistem perlindungan HAM global yang melibatkan mekanisme seperti Dewan HAM PBB, Kantor Komisaris Tinggi HAM PBB, hingga Universal Periodic Review.

“Intervensi untuk menentukan status pembela HAM itu tidak benar. Sesuai dengan standar internasional, sistem perlindungan HAM ya, baik itu sistem perlindungan HAM dalam konteks ini adalah dari Dewan HAM PBB, kemudian kantor Komisi Tinggi Komisioner Hak Asasi Manusia PBB, kemudian Special Rapporteur (Pelapor Khusus PBB), kemudian Universal Periodic Review (Peninjauan Berkala Universal)," kata Pigai dilansir ANTARA, Senin, 4 Mei.

Pigai mengatakan dalam konteks ini, pemerintah tidak boleh mengatur atau memasuki wilayah sipil.

Oleh karena itu, katanya, sangat tidak mungkin pemerintah masuk mengatur apalagi menentukan status pembela HAM.

Ia menekankan, peran pemerintah justru berada pada aspek regulasi dan perlindungan, bukan klasifikasi aktor.

“Kewajiban pemerintah adalah menghadirkan undang-undang yang memastikan adanya perlindungan terhadap para pembela HAM yang memperjuangkan tanpa bayar untuk kepentingan umum, untuk kebaikan dan secara damai. Itu yang kita akan nanti pastikan adanya perlindungan yang pasti terhadap para pembela HAM,” kata dia.

Ia menjelaskan penentuan kriteria pembela HAM akan dilakukan oleh masyarakat sipil bersama lembaga independen seperti Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak dan Komisi Disabilitas.

Menurut dia, prinsip tersebut sejalan dengan resolusi PBB tahun 1998 tentang pembela HAM dan penguatan perlindungan aktivis, termasuk perempuan.

“Dengan demikian 'clear' (jelas), pemerintah tidak menentukan status pembela HAM, status aktivis. Sangat tidak mungkin, karena kami ini tahu regulasi-regulasi internasional yang terutama resolusi PBB terkait dengan pembela hak asasi manusia tahun 1998, maupun pembela hak asasi manusia bagi mereka aktivis perempuan tahun 2013, itu menyatakan negara tidak boleh intervensi,” ujar dia.

Pigai menambahkan, pemerintah juga tengah menyiapkan penguatan perlindungan hukum melalui revisi Undang-Undang HAM, termasuk jaminan imunitas bagi pembela HAM dalam menjalankan tugasnya.

“Negara wajib melindungi mereka dan memastikan perlindungannya yang pasti terhadap mereka. Maka di dalam rancangan undang-undang Hak Asasi Manusia itu, kami telah menegaskan mereka yang berada pada saat melakukan pembelaan, terhadap mereka yang membutuhkan pertolongan dengan memenuhi kriteria yang pasti tanpa dibayar untuk kepentingan umum, tidak dengan cara kekerasan, sudah dipastikan tidak boleh dipidana,” kata dia.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat ekosistem perlindungan HAM berbasis peran negara sebagai fasilitator, bukan penentu legitimasi aktor.