Satgas Penanganan COVID-19 Optimalkan Fungsi Posko PPKM Mikro di Daerah
JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan COVID-19 fokus mengoptimalkan fungsi posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di daerah guna mengendalikan penularan virus corona.
Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Ganip Warsito selepas mengikuti rapat terbatas bersama Presiden di Jakarta, Senin, mengatakan bahwa posko PPKM mikro akan diberdayakan untuk melakukan pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pemberian dukungan.
"Belajar dari pengalaman Kudus dan lima kabupaten di sekitarnya, ada kelemahan di tingkat ini. Oleh karenanya, fungsi posko PPKM mikro ini akan terus kita berdayakan, kita optimalkan, paling tidak untuk melakukan tugasnya memonitor dan mengevaluasi data kasus daerah dan menyusun strategi penanganannya," kata Ganip.
Ganip mengatakan bahwa Satuan Tugas juga menggiatkan pemeriksaan dan penelusuran kasus penularan COVID-19 serta pengawasan penerapan protokol kesehatan.
Satuan Tugas meminta pemerintah daerah terus memantau ketersediaan tempat tidur dan sumber daya rumah sakit guna menghadapi potensi lonjakan kasus COVID-19.
"Daerah yang nanti BOR meningkat kita akan intervensi, berkoordinasi dengan kementerian terkait, TNI, Polri, dan pemerintah daerah," kata dia merujuk pada tingkat pemanfaatan tempat tidur pasien di rumah sakit (Bed Occupancy Ratio/BOR).
Baca juga:
Selain itu, Ganip mengatakan, Satuan Tugas juga mengefektifkan kolaborasi pentahelix, termasuk di antaranya dalam pelaksanaan edukasi dan sosialisasi protokol kesehatan.
"Kemenkes, BNPB, dan kementerian terkait akan terus memberikan dukungan kepada pemerintah daerah dalam rangka menekan lonjakan COVID-19," ujarnya.
Mengenai pekerja Indonesia yang kembali dari luar negeri atau warga asing yang masuk ke Indonesia, Ganip mengatakan bahwa mereka harus menjalani prosedur pemeriksaan dan karantina yang berlaku.
"Jadi entry test (pemeriksaan saat masuk) akan kita lakukan, kemudian karantina lima hari tetap kita lakukan, lalu exit test (pemeriksaan saat keluar) kita kerjakan pada lima hari berikutnya," katanya.
"Khusus untuk India, kita akan perketat lagi menjadi 14 hari, baru dilakukan exit test, untuk memastikan yang bersangkutan positif atau negatif," ia menambahkan.