Kejari Tunggu BPKP Terkait Kerugian Negara Korupsi Dump Truck DLH Lombok Tengah
JAKARTA - Kerugian negara dalam kasus korupsi pengadaan Belanja Modal berupa Dump Truck dan Arm Roll pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lombok Tengah Anggaran 2021 masih dalam proses.
"Kami masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk segera menetapkan siapa tersangka yang harus bertanggung jawab," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah, Alfa Dera di Lombok Tengah, Senin
Penyidikan kasus ini merujuk pada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Nomor: PRIN- 602/N.2.11/Fd.2/04/2026.
Proses hukum dalam kasus tersebut dengan pagu anggaran mencapai Rp 5 miliar yang diduga menjadi bancakan, dikomandoi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Dimas Praja Subroto, terus berjalan progresif sesuai dengan arahan tegas Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.
"Ya, untuk kasus dump truck saat ini, teman-teman penyidik dari Seksi Tindak Pidana Khusus di bawah komando Mas Dimas masih terus berjalan. Penyidik telah memanggil dan memeriksa lebih dari 20 orang saksi," katanya.
Baca juga:
Dera menjelaskan, pihak penyidik juga telah berkoordinasi secara intensif dengan ahli untuk menghitung kerugian keuangan negara akibat proyek pengadaan tersebut.
"Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini kerugian keuangan negaranya akan segera keluar. Kami pastikan InsyaAllah teman-teman BPKP segera menyerahkan hasil perhitungannya," katanya.
Pihaknya yakin BPKP bekerja secara profesional menghitung berapa jumlah uang rakyat yang rugi. Setelah jumlahnya keluar, baru akan ditentukan siapa yang bertanggung jawab.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Lombok Tengah juga menyatakan perbuatan melawan hukum (PMH) dalam kasus tersebut sudah ditemukan. Semua unit belum dapat dikatakan sebagai aset karena ada indikasi ketidaksesuaian spesifikasi.
Bahkan, ada dokumen kendaraan di antara 10 unit truk yang tidak lengkap secara administrasi perihal kelengkapan plat nomor kendaraan dan hal tersebut sudah melanggar, mengingat keberadaan plat nomor kendaraan bagian dari syarat pemenuhan wajib pajak.