Sedih, Kontrak Kerja Guru Agama Desa di Rejang Lebong Bengkulu Terhenti, Dilanjutkan pada 2022

BENGKULU - Pejabat Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menyatakan program perekrutan Guru Agama Desa (GAD) yang dilaksanakan sejak 2017 terhenti pada 2021 ini. Program akan dilanjutkan pada 2022 mendatang.

Kabag Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkab Rejang Lebong Herwin Wijaya mengatakan, jumlah guru agama desa yang direkrut berjumlah 156 orang dan dtempatkan di 156 desa dan tersebar di 15 Kecamatan.

"Kontrak kerja guru agama desa atau GAD ini berakhir pada 31 Desember 2020 lalu, namun kontraknya baru dilanjutkan kembali tahun 2022 mendatang, karena dalam penyusunan APBD 2021 belum dimasukkan," jelasnya di Rejang Lebong, Senin, 7 Juni. 

Kepastian dilanjutkan program perekrutan guru agama desa dan kelurahan ini setelah Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong Syamsul Effendi-Hendra Wahyudiansyah (Sahe) terpilih pada Pilkada 2020 lalu.

Pasangan ini memasukkan program sebagai salah satu visi dan misi dalam pemerintahan, melanjutkan program bupati dan wakil bupati sebelumnya.

Seleksi guru agama desa dan kelurahan akan dilaksanakan secara ketat. Perekrutannya khusus untuk mereka yang berdomisili di desa atau di kelurahan masing-masing saja dan tidak berdomisili di luar.

"Berdasarkan hasil evaluasi yang kita lakukan nantinya tidak lagi akan mengambil dari luar domisili desa dan kelurahan setempat maupun dari luar Kabupaten Rejang Lebong," katanya.

Proses perekrutan guru agama desa dan kelurahan akan melibatkan sejumlah pihak seperti akademisi seperti dari IAIN Curup, kemudian kementerian agama, MUI Rejang Lebong dan pihak lainnya.

"Seleksi akan dilakukan secara ketat sehingga nantinya petugas yang direkrut benar-benar berkualitas dan mampu memberikan pemahaman agama kepada masyarakat yang ada di desa maupun kelurahan serta bisa kegiatan lain seperti mengajar di sekolah," demikian.