Ketua DPR Harap UU PPRT Akhiri Diskriminasi Terhadap Pekerja Rumah Tangga

JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani berharap Undang-undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) yang baru disahkan dapat menghentikan segala bentuk kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi yang

sering dialami oleh pekerja rumah tangga selama ini.

“Alhamdulillah setelah 22 tahun diperjuangkan, hari ini UU PPRT telah disahkan. Ini menjadi tonggak sejarah bagi teman-teman yang bekerja di sektor domestik,” ujar Puan kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Selasa, 21 April.

Diketahui, UU PPRT disahkan dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Puan hari ini di DPR. Puan lantas menyinggung mengenai amanat Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang

menyatakan bahwa ‘tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan’.

“Maka negara wajib memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap seluruh pekerja, termasuk Pekerja Rumah Tangga (PRT) yang selama ini masih berada dalam pekerja sektor informal,” katanya.

Selain memberikan pelindungan bagi PRT, Puan menilai, UU PPRT memang bertujuan untuk merestrukturisasi hubungan kerja informal profesi PRT yang selama ini berlangsung menuju hubungan kerja formal yang memiliki kepastian hukum.

“UU PPRT memberikan pengakuan secara hukum atas jenis pekerjaan PRT,” kata Puan.

Dengan UU ini, menurut Puan, hubungan antara pemberi kerja dengan PRT tetap dapat dilandasi oleh semangat kekeluargaan (sosio cultural) , namun berada dalam kerangka hubungan kerja profesional yang diakui dan dilindungi oleh hukum.

“Dan lebih dari itu, UU PPRT diharapkan menjadi langkah bagi Negara untuk mengakhiri segala bentuk diskriminasi, eksploitasi dan kekerasan terhadap PRT, serta memastikan terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” ungkapnya.

Puan mengatakan, UU PPRT dapat menjadi jaminan dalam menghentikan praktik jam kerja tak terbatas (borderless work ). Oleh karenanya, kata dia, implementasi UU ini harus memastikan PRT mendapatkan batas waktu kerja wajar, waktu istirahat harian dan mingguan, serta hak cuti (sakit, melahirkan, urusan keluarga).

“Negara tidak boleh menoleransi praktik kelelahan ekstrem yang mengancam keselamatan dan kesehatan PRT,” kata Puan.