Eka Gustiwana Meradang! Lagunya Diunggah Ulang ke DSP Tanpa Izin

JAKARTA - Eka Gustiwana dibuat kesal karena karyanya disalahgunakan. Lewat akun Instagram miliknya, personel Weird Genius itu mengungkap adanya dugaan pelanggaran hak kekayaan intelektual yang disengaja.

“Saya menemukan ada remix HRNY — ‘Bukan WG’ dan Sweet Scar — ‘WG’ yang diunggah ulang tanpa izin ke digital streaming platform/DSP,” tulis Eka, dikutip dari keterangan unggahan, Selasa, 21 April.

Eka sebenarnya sudah cukup terbuka, dengan mengizinkan orang-orang untuk mengkreasikan ulang karyanya. Namun ia melihat ada batas yang jelas, untuk tidak mengunggah hasil kreasi tersebut ke DSP tanpa izin.

“Sejak 2018, saya selalu mengizinkan teman-teman untuk remix, edit, rearrange, cover, bahkan extract acapella dari lagu-lagu kami. Tapi batasannya jelas: jangan diunggah ke DSP tanpa izin resmi (Spotify, Apple Music, IG/Tiktok Official Audio, dil). Kalau sebatas konten di Soundcloud atau Youtube masih aman, bawain Live/DJ Set juga silakan,” katanya.

Musisi 36 tahun itu mengatakan, peringatan sudah diberikan sejak lama, namun kenyataannya masih ada pihak yang tidak mengindahkan. Oleh karenanya, langkah tegas dianggap perlu untuk diambil.

“Tahun lalu sudah sempat saya peringatkan, tapi ternyata masih terjadi. Jadi kami anggap ini sebagai pelanggaran hak kekayaan intelektual yang disengaja,” tuturnya. “Jika dalam 1x24 jam lagu tersebut tidak diturunkan dari DSP, saya dan penasihat hukum akan mengambil langkah lebih lanjut. Kalau ada yang kenal pihak terkait, mohon bantu tag ya, mau kenalan.”

Bersamaan dengan itu, Eka juga menyertakan surat resmi yang dibuat oleh penasihat hukumnya. Surat tersebut memuat tiga poin penting: Tidak mengunggah atau mendistribusikan karya Eka Gustiwana ke DSP tanpa izin tertulis; Menurunkan konten yang telah terlanjur diunggah ke DSP dan tidak sesuai ketentuan; Tidak melakukan monetisasi atau mengambil keuntungan ekonomi tanpa hak.

“Penggunaan di luar batasan tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta,” bunyi surat dari tim penasihat hukum Eka, Venna Simanjuntak & Partners Law Firm.

“Apabila masih ditemukan pelanggaran, Klien Kami akan mengambil langkah yang diperlukan, termasuk penurunan konten (fake down) dan tindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.