Wakil Ketua KPK Sebut Koruptor Biayai Ani-ani Karena Bingung Taruh Uang

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ibnu Basuki Widodo mengungkap pelaku korupsi di Indonesia kebanyakan laki-laki. Data yang dimiliki KPK, jumlahnya bahkan mencapai 81 persen.

Hal ini disampaikan Ibnu saat menjadi pembicara di acara bertajuk ‘Sosialisasi Penguatan Integritas dan Praktik Antikorupsi’ dalam rangka peringatan HUT IKAHI ke-73 pada pekan lalu.

“Biasanya pelakunya banyak laki-laki, Pak. 81% laki-laki,” kata Ibnu seperti dikutip dari kanal YouTube Pengadilan Negeri Purwokerto, Senin, 20 April.

Tingginya angka tersebut, sambung Ibnu, akhirnya berkaitan dengan pola distribusi uang hasil korupsi oleh para pelaku. Setelah memenuhi kebutuhan keluarga hingga kegiatan sosial, para koruptor disebut kerap kebingungan menyembunyikan sisa uang haram tersebut.

“Begitu korupsi, si koruptor ini semua sudah diberikan. Uang untuk istri sudah, keluarga sudah, anaknya sudah. Untuk amal, ibadah sudah. Untuk sumbangan sana-sini sudah, untuk piknik sudah. Untuk tabungan sudah. Bingung dia. Kemana uang Rp 1 miliar ini? Kalau ditaruh kolong, takut dimakan kecoa. Kalau ditaruh tabungan takut sama PPATK. Ini paling ditakuti,” ungkapnya.

Akhirnya, sebagian pelaku korupsi mencari cara lain untuk menyamarkan uang hasil kejahatan. Salah satunya, mendekati perempuan muda, termasuk mahasiswa, yang kemudian dibiayai hidupnya.

“Ngelihat dia yang cantik-cantik di sana. Mulai cari yang bening-bening. Didekati adinda kuliah? Di mana kuliah kamu adinda? Hai mas, sapa si cewek itu. Dipanggil mas padahal sudah tua, kemudian dia (si cewek) bilang, mas kan masih muda,” ujarnya.

Praktik ini kemudian berujung pada tindak pidana pencucian uang (TPPU). Perempuan yang menerima aliran dana itu dapat dikategorikan sebagai pelaku pasif karena menerima dan menyimpan uang yang diduga berasal dari kejahatan.

“Itu TPPU pertama, salah satu TPPU pertama yang dilakukan sebagai pelaku pasif, menerima, menabung, menyimpan terhadap suatu tindak pidana korupsi,” tegasnya.

“Jadi kita harus menduga bahwa uang itu berasal dari kejahatan. Setidak-tidaknya berasal dari kejahatan, pasal 480 penandahan,” sambung Ibnu.

Ibnu juga bilang para pelaku korupsi ini biasanya paham dengan cara kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Sehingga, mereka biasanya lebih hati-hati.

“Bukan berhati-hati artinya, ‘oh nanti aku menyalahgunakan gini-gini’, enggak. Kita lebih tahu lagi kita kemana uang kita,” pungkasnya.