Buronan Pencuri Uang SPBU Jutaan Rupiah Ditangkap Polisi
JAKARTA - Kepolisian Resor Tasikmalaya menciduk seorang pemuda yang sempat buron selama satu bulan setelah melakukan aksi pencurian uang sebesar Rp8,9 juta di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
"Tersangka ditangkap di wilayah Kecamatan Cigalontang, Tasikmalaya setelah sempat buron pasca kejadian," kata Plt Kasat Reskrim Polres Garut Ipda Agus Yusup Suryana dilansir ANTARA, Kamis, 16 April.
Ia menuturkan, tersangka inisial FF (23) ditangkap terkait kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di SPBU Rancamaya, Singaparna pada 13 Maret 2026.
Kepolisian setelah mendapatkan informasi langsung bergerak untuk melakukan olah tempat kejadian perkara lalu memeriksa saksi dan rekaman kamera pengintai yang ada di area SPBU.
"Berdasarkan hasil analisa rekaman CCTV dan keterangan dari masyarakat, tim berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku," katanya.
Ia mengatakan, aksi tersangka itu berpura-pura hendak mengisi BBM sepeda motor dengan membawa temannya untuk antre di SPBU, lalu tersangka menunggu di sekitar mesin pengisian BBM.
Tujuan tersangka, kata dia, sengaja turun dari sepeda motor dan menunggu di tempat tersebut untuk mendekati tempat penyimpanan uang sambil menunggu petugas lengah di tengah kesibukannya melayani pelanggan.
"Saat petugas lengah dengan cepat membuka laci dan mengambil satu buah tas berisi uang tunai dan langsung disembunyikan di dalam jaket," katanya.
Baca juga:
Tersangka, kata dia, langsung kabur, tidak lama kemudian petugas SPBU sadar uang yang disimpan dalam tas sudah hilang dicuri, kemudian melaporkan ke manajemen untuk mengecek kamera pengintai.
Ia menyampaikan, akibat perbuatannya itu kini tersangka harus mendekam di sel Polres Tasikmalaya berikut diamankan barang bukti sepeda motor yang digunakannya untuk menjalankan aksi kejahatan.
Sementara teman tersangka yang antre di SPBU, kata dia, ditetapkan sebagai saksi karena tidak terbukti terlibat, dan tidak mengetahui aksi yang dilakukan tersangka di SPBU tersebut.
Akibat perbuatannya itu, kini tersangka harus mendekam di sel tahanan Markas Polres Tasikmalaya dan jerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.