Wali Kota Tanjungpinang Tegaskan Ada Sanksi Bagi Warga Penolak Vaksinasi COVID-19

TANJUNGPINANG - Wali Kota Tanjungpinang, Kepri, Rahma menegaskan sanksi bagi warga yang menolak vaksinasi COVID-19. Sanksi ini disebut Rahma diatur dalam Perpres Nomor 14 Tahun 2021 yang mengatur tentang pengadaan vaksin dan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi COVID-19.

Namun Rahma mengatakan saat ini Pemkot Tanjungpinang lebih bersifat mengajak dan mengimbau masyarakat untuk melakukan vaksinasi di tempat-tempat yang sudah disediakan.

"Kami terus berupaya mengimbau dan mengajak masyarakat agar segera melakukan vaksinasi," kata Rahma dikutip Antara, Minggu, 6 Juni.

Rahma menjelaskan vaksinasi merupakan program nasional dari Pemerintah Pusat yang harus dilaksanakan di seluruh wilayah Indonesia.

Bagi masyarakat yang sudah divaksin, katanya, akan memperoleh sertifikat vaksin, dan kartu ini akan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Dia mengatakan berdasarkan Perpres Nomor 14 Tahun 2021 disebutkan pada pasal 13A dan 13B yang mengatur terkait sasaran penerima vaksin dan sanksi bagi yang tidak mengikuti vaksinasi.

Dia menjelaskan setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin COVID-19 yang tidak mengikuti vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif, berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan, dan denda.

"Pengenaan sanksi administratif dimaksud dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya," ungkapnya.

Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Kesehatan Tanjungpinang Nugraheni memaparkan bahwa awal vaksinasi sudah dilaksanakan untuk pelayanan publik, tetapi mulai 3 juni 2021 sudah masuk vaksinasi untuk masyarakat.

Ini sesuai surat edaran Gubernur Provinsi Kepri yang menargetkan pada akhir Juni 2021 50% dari target sasaran, di mana target sasaran kota Tanjungpinang sebanyak 144.000 orang.

Nugraheni turut menegaskan sampai saat ini pihaknya masih bersifat imbau warga datang ke Puskesmas, rumah sakit dan tempat-tempat yang sudah disediakan agar segera dilakukan vaksinasi guna mempercepat pemutusan mata rantai COVID-19.

"Kami belum menerapkan sanksi, karena kesadaran masyarakat cukup tinggi,” katanya menegaskan.