KPK Tetapkan Bupati Gatut Sunu dan Ajudannya Jadi Tersangka Pemerasan Usai Terjaring OTT
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi pada Sabtu, 11 April. Status ini disandang bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal yang ikut terjaring operasi tangkap tangan (OTT) beberapa waktu lalu.
“Menetapkan dua tersangka, yaitu GSW selaku Bupati Tulungagung 2025-2030 dan YOG selaku ADC atau ajudan bupati,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu malam, 11 April.
Pemerasan ini, sambung Asep, bermula ketika Gatut melantik sejumlah pejabat di Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Setelah itu, dia minta mereka yang dilantik menandatangani surat pengunduran diri jika tidak mampu mengerjakan tugas dan tanggung jawabnya.
Pejabat lain yang dilantik, disebut Asep juga harus menandatangani surat pernyataan tanggung jawab atas pengelolaan anggaran di masing-masing satuan kerjanya. Tapi, seluruh berkas ini tidak ada tanggalnya.
“Dokumen ini kemudian diduga digunakan GSW sebagai sarana untuk mengendalikan sekaligus menekan para pejabat agar loyal dan menuruti setiap perintah GSW,” ungkap Asep.
"Bagi yang tidak tegak lurus kepada bupati maka terancam dicopot dari jabatan atau bahkan mundur sebagai ASN,” sambung dia.
Setelah memegang surat tersebut, Gatut lewat ajudannya, Yoga minta uang kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD). “Dengan total sekitar Rp5 miliar,” tegas Asep yang pernah menjabat Direktur Penyidikan KPK.
Asep bilang besaran yang diminta dari 16 OPD di lingkungan Pemkab Tulungagung bervariasi, mulai dari Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar. Selain itu, Gatut juga mengakali permintaan jatah dengan menggeser atau menambah anggaran.
“Atas penambahan anggaran tersebut, GSW meminta jatah hingga 50 persen dari nilai anggaran bahkan sebelum anggaran tersebut turun atau diberikan kepada OPD,” jelas dia.
Tak sampai di sana, Gatut juga mengatur pengadaan barang dan jasa untuk mendapatkan jatah. Caranya, dia akan menunjuk langsung rekanan tertentu untuk paket pekerjaan di sejumlah OPD.
Adapun jatah untuk Gatut ini biasanya diambil oleh Yoga atas perintahnya. Jika belum dilunasi, Yoga akan menagihnya seperti para kepala OPD itu sedang berutang.
“Dari total permintaan GSW kepada para OPD yang sekurang-kurangnya sebesar Rp5 miliar, realisasi uang yang telah diterima oleh GSW kurang lebih Rp2,7 miliar,” kata Asep.
Baca juga:
“Uang ini diduga digunakan untuk kepentingan pribadi seperti untuk pembelian sepatu, berobat, jamuan makan, dan keperluan pribadi lainnya yang juga dimintakan atau dibebankan pada anggaran di OPD. Uang tersebut juga digunakan GSW untuk pemberian THR kepada sejumlah Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Pemkab Tulungagung.”
Akibat perbuatannya, Gatut dan Yoga ditahan di Rutan KPK usai resmi jadi tersangka. Keduanya disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.