Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur pada pekan ini. Upaya paksa ini untuk melengkapi bukti pascaoperasi tangkap tangan (OTT) digelar pada pekan lalu.

"Benar, pekan ini penyidik melakukan kegiatan penggeledahan secara bertahap di wilayah Tulungagung," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya, Kamis, 16 April.

Budi belum memerinci lokasi mana saja yang digeledah penyidik. "Kami akan terus memperbarui perkembangan dan hasil penggeledahannya," tegasnya.

"Penggeledahan di beberapa lokasi ini dibutuhkan penyidik untuk mencari bukti-bukti tambahan yang diperlukan dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemerasan di wilayah Kabupaten Tulungagung ini," sambung Budi.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo sebagai tersangka kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal. Penetapan ini berawal dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilaksanakan pada Jumat malam, 10 April.

Dalam kasus ini, Gatut diduga sudah menerima uang senilai Rp2,7 miliar dari hasil pemerasan sejumlah pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Tulungagung, Jawa Timur. Jumlah ini baru sebagian dari permintaan yang mencapai Rp5 miliar.

Adapun modusnya, Gatut diduga memaksa para pejabat OPD yang sudah dilantik untuk menandatangani surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan dan ASN. Namun, surat itu tidak dicantumkan tanggal dan salinannya tak diberikan kepada pejabat yang sudah menandatangani.

Surat itu diduga dijadikan alat bagi Gatut Sunu untuk mengendalikan dan menekan pejabat agar loyal serta menuruti segala perintahnya. Bagi yang tidak menurut terancam dicopot dari jabatan maupun statusnya sebagai ASN.

Uang yang diperoleh tersebut kemudian digunakan untuk membeli sepatu, berobat, jamuan makan dan keperluan pribadi. Lalu, ada juga pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada sejumlah unsur dalam Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Tulungagung.

Akibat perbuatannya, Gatut dan ajudannya, Dwi Yoga kini mendekam di Rutan KPK. Mereka disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.