Mensos Bakal Tindak Tegas Pegawai Langgar Aturan Saat WFH

JAKARTA - Menteri Sosial (Mensos),Saifullah Yusuf menyatakan pihaknya siap menindak tegas jajaran dan pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran selama pelaksanaan kerja dari rumah (work from home/WFH).

"Disiplin dan integritas tanpa kompromi. Pelanggaran tentu akan ditindak tegas," kata Mensos dilansir ANTARA, Senin, 6 April.

Sejumlah pelanggaran dalam WFH, di antaranya adalah bekerja sambil berpergian ataupun bekerja dari kafe.

Dalam kesempatan yang sama, Mensos yang akrab disapa Gus Ipul itu mengingatkan pemimpin satuan kerja (satker) di Kemensos merupakan pihak yang menentukan keberhasilan efektivitas pelaksanaan WFH.

"Pemimpin satker menentukan keberhasilan efektivitas WFH, memastikanoutput,menjaga ritme (kerja) dan sekaligus memberikan contoh," ucap Gus Ipul.

Kemudian, untuk mendukung optimalisasi pelaksanaan WFH, jajaran Kementerian Sosial akan mempersiapkan ekosistem kerja digital yang presisi, memudahkandan berintegrasi.

Ia menegaskan pihaknya berkomitmen mewujudkan semboyan "Kemensos Hemat, Layanan Hebat". Selain mengupayakan WFH menjadi sarana kerja yang produktif, Gus Ipul menyampaikan Kementerian Sosial juga bertekad mengorientasikan pekerjaan pada dampak, bukan aktivitas semata.

"Tidak ada, tidak boleh ada kegiatan tanpaoutput. Jadi saya ulang sekali lagi ya, semua harus berorientasi pada dampak, bukan aktivitas semata," kata dia.

Sebelumnya, pemerintah resmi menerapkan kebijakan kerja dari rumah atauwork from home(WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap Jumat.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian,Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan tersebut akan berlaku mulai 1 April 2026 dan akan dievaluasi setelah dua bulan pelaksanaan.

"Penerapanwork from homebagi ASN di instansi pusat dan daerah yang dilakukan sebanyak satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat yang diatur melalui surat edaran (SE) dari MenpanRB dan SE Mendagri," kata Airlangga.