Sembilan WNA di Sukabumi Terkonfirmasi Positif COVID-19
SUKABUMI - Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, menyatakan sembilan warga negara asing (WNA) yang tinggal di wilayah itu terkonfirmasi positif COVID-19.
"Sembilan WNA tersebut seluruhnya berasal dari Korea Selatan dan saat ini sudah dinyatakan sembuh serta bisa kembali beraktivitas lagi," kata Humas Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Sukabumi Eneng Yulia dikutip Antara, Jumat, 4 Juni.
Informasi yang dihimpun, kesembilan WNA tersebut datang ke kabupaten terluas di Pulau Jawa dan Bali ini untuk kunjungan, bekerja dan lainnya. Mereka ditemukan positif COVID-19 setelah menjalani pemeriksaan polymerase chain reaction (PCR).
Setelah dinyatakan tertular virus yang pertama kali menyebar di Wuhan, China, itu maka dari pihak Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 setempat langsung melakukan pelacakan (tracing) dan perawatan (treatment) atau isolasi.
Ada pun sembilan WNA tersebut empat berjenis kelamin pria dan lima wanita yang usianya dari balita hingga lanjut usia dan sudah kembali sembuh. Di sisi lain, ia mengatakan setiap WNA yang hendak masuk ke Kabupaten Sukabumi harus membawa surat keterangan sehat dan bebas COVID-19 dari hasil pemeriksaan tes PCR terbaru.
"WNA wajib melakukan pemeriksaan COVID-19 secara rutin dan hasilnya wajib dilaporkan kepada pihak satgas COVID-19 setempat," ujarnya.
Baca juga:
- Ilmuwan Inggris Sebut Varian India 60 Persen lebih Menular, Bermutasi Jadi Varian Nepal
- Polisi Ditusuk di Palembang, Muncul Dugaan Terorisme Hingga Gangguan Kejiwaan
- 51 Pegawai KPK Dianggap Tak Bisa Lagi Dibina, Direktur KPK Heran: Koruptor Saja Jadi Penyuluh
- 3 Jam Satgas Nemangkawi Kontak Tembak dengan KKB di Bandara Ilaga Papua
Sementara, Koordinator Bidang Data dan Informasi Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Sukabumi Andi Rahman mengatakan tidak ada perbedaan penanganan untuk WNA yang terkonfirmasi positif COVID-19.
Jika ditemukan ada yang terinfeksi maka langsung dilakukan pelacakan terhadap orang yang di sekitarnya dan pasien wajib menjalani isolasi baik di rumah sakit jika kondisi parah maupun secara mandiri yang diawasi oleh personel satgas di mana WNA tersebut tinggal.