Hanya 8 Persen Daerah Anggarkan Transportasi Publik, DPR Sebut Alarm Serius

JAKARTA - Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Irine Yusiana Roba Putri, menyoroti rendahnya komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan transportasi umum modern bagi masyarakat.

Data Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) mencatat, dari total 514 pemerintah daerah di Indonesia, hanya sekitar 8 persen atau 42 daerah yang mengalokasikan anggaran dari APBD untuk pengembangan transportasi publik. Artinya, lebih dari 90 persen daerah masih belum menyediakan layanan transportasi umum yang layak, aman, dan terjangkau.

Irine menilai angka tersebut menunjukkan transportasi publik belum diposisikan sebagai prioritas layanan dasar di banyak daerah.

“Angka 8 persen ini alarm serius bagi kita semua. Artinya mayoritas daerah masih belum menjadikan transportasi umum sebagai kebutuhan utama masyarakat,” tegas Irine kepada wartawan, Senin 30 Maret.

Menurut Irine, persoalan transportasi tidak hanya berkaitan dengan mobilitas, tetapi juga menyangkut akses masyarakat terhadap berbagai layanan penting. Ketersediaan angkutan umum dinilai berpengaruh langsung terhadap kesempatan masyarakat untuk mengakses pendidikan, layanan kesehatan, hingga peluang ekonomi.

Ia menyoroti kelompok berpenghasilan rendah dan masyarakat di wilayah pelosok sebagai pihak yang paling terdampak dari minimnya layanan transportasi publik.

“Transportasi umum bukan sekadar moda perjalanan, tetapi jembatan kesempatan bagi rakyat untuk bekerja, belajar, dan hidup lebih sejahtera,” ujarnya.

Irine memandang perlu adanya intervensi yang lebih kuat dari pemerintah pusat agar penyediaan transportasi publik bisa merata di seluruh wilayah. Ia menilai pendekatan kebijakan nasional melalui Instruksi Presiden (Inpres) dapat menjadi langkah percepatan, seperti yang sebelumnya dilakukan pada sektor jalan daerah dan irigasi.

Melalui Komisi V DPR RI, ia mendorong pemerintah segera menerbitkan Inpres Transportasi Umum untuk mempercepat pembangunan layanan angkutan publik di daerah.

Di sisi lain, Irine mengingatkan bahwa kewajiban penyediaan transportasi umum sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Namun, implementasinya dinilai belum berjalan optimal di lapangan.

Ia juga menyoroti anggaran program bus Buy The Service (BTS) di daerah yang justru mengalami penurunan, di tengah kebutuhan layanan transportasi yang terus meningkat.

Selain itu, Irine menekankan pentingnya pengembangan transportasi publik berbasis listrik serta perluasan jangkauan layanan hingga wilayah 3TP (Tertinggal, Terdepan, Terluar, dan Pedalaman).

Menurutnya, tanpa akses mobilitas yang merata, kesenjangan antarwilayah akan semakin sulit ditekan.

“Transportasi publik adalah fondasi pemerataan pembangunan. Tanpa akses mobilitas yang adil, kesenjangan antarwilayah akan semakin melebar,” pungkasnya.